Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Mantan Pejabat Pemkab Garut Terbukti Korupsi

Kompas.com - 13/02/2009, 19:50 WIB

GARUT, JUMAT - Empat mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah Garut tahun 2007 oleh Pengadilan Negeri Garut, Jumat (13/2).

Keempat mantan pejabat itu ialah mantan Sekreatris Daerah Kabupupaten Garut Achmad Muttaqien , mantan Asisten Daerah III Kabupaten Garut Kuparman, mantan Kepala Bidang Belanja pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Yaya Zakaria, dan mantan Kepala Seksi Perbendaharaan pada BPKD Erlan Rivan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Prim Fahrur Razi memvonis Muttaqien lima tahun penjara , Kuparman empat tahun penjara, serta Erlan dan Yaya empat tahun enam bulan. Keempat terdakwa ini juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider lima bulan penjara untuk Muttaqien, Yaya, dan Erlan, serta subsider tiga bulan penjara untuk Kuparman.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Muttaqien delapan tahun penjara, Kuparman enam tahun, serta Yaya dan Erlan tujuh tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Muttaqien Edi Prayitno dan jaksa penuntut umum Neneng Rahmawati menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir tetapi kemungkinan akan menempuh upaya hukum banding," kata Neneng.

Majelis hakim menilai, keempat terdakwa telah bersalah menyalahgunakan jabatan dan wewenang sehingga merugikan negara Rp 4,5 miliar. Surat Perintah Membayar (SPM) pos makan minum yang seharusnya dibuat di Bagian Umum sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) malah dibuat di BPKD.

Pencairan dana Rp 4,5 miliar yang merugikan negara itu berasal dari setidaknya 210 SPM yang ditandatangni oleh Achmad Muttaqien (78 SPM), Kuparman (27 SPM) yang menerima pendelegasian dari Achmad Muttaqien , serta Yaya Zakaria dan Erlan Rivan (105 SPM).

Setelah cair, ternyata dana pos makan minum itu pun tidak diterima oleh Bagian Umum sebagai pelaksana teknis kegiatan karena memang Bagian Umum tidak mengusulkan. Dana itu masuk justru mengalir ke BPKD. Anggaran itu kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dalam pengajuannya tidak didukung bukti-bukti yang sah. Selain itu, dana tersebut juga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Akibatnya, dari realisasi anggaran makan dan minum periode Januari-Juni 2007 sebesar Rp 6.624.779.110 hanya Rp 2.087.894.500 yang benar-benar dipakai sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dana Rp 4.536.884.610 sisanya di antaranya mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), polisi, anggota DPRD Kabupaten Garut, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Selain itu, uang itu ada juga yang dipakai untuk membayar tagihan kartu Halo Kepala Seksi Anggaran BPKD Anton Heryanto, uang muka pembelian mobil Nissan X-Trail oleh Anton Heryanto senilai Rp 100 juta, uang muka pembelian mobil Toyota Fortuner oleh Achmad Muttaqien senilai Rp 100 juta.

Ada juga yang digunakan untuk membayar demonstrasi terkait kasus korupsi pasar Cikajang sebesar Rp 50 juta serta ada yang juga dibagikan kepada pegawai dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di BPKD yang besarnya Rp 200.000-Rp 500.000 per orang.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com