Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Alat Peraga Kampanye Dibongkar

Kompas.com - 10/02/2009, 18:06 WIB

 

MADIUN, SELASA- Puluhan alat peraga kampanye di Kota Madiun yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Madiun.

Pembongkaran ini sudah berulang kali dilakukan, tetapi tetap saja tidak ada perubahan dari partai politik atau calon legislatif saat memasang alat peraga.

Pembongkaran alat peraga kampanye di lakukan di antaranya di Jalan Yos Sudarso, Panglima Sudirman, Kalimantan, Prambanan, dan Serayu. Sedikitnya ada 40 alat peraga yang dicabut/dibongkar. Semua alat peraga ini memampangkan calon legislatif dari sejumlah partai politik.

Alat peraga calon legislatif dari Partai Golkar paling banyak dicabut dengan jumlah 13 alat peraga, sedangkan calon dari PDI Perjuangan berada di urutan kedua dengan jumlah 11 alat peraga. Adapun ketiga terbanyak, milik calon Partai Demokrat dengan jumlah tujuh alat peraga.  

Alat-alat peraga itu dicabuti karena melanggar Perda 7/2001. Di antaranya, alat peraga dipasang menutup rambu penutup jalan, ditempel di pohon, di trotoar jalan, dan melintang di atas jalan, kata Komandan Regu Satpol PP Kota Madiun Taufik.

Pencabutan alat peraga kampanye yang melanggar perda bukan kali ini saja dilakukan Satpol PP. Sejak 27 Januari 2009, sudah 209 alat peraga kampanye dicabuti Satpol PP. Sebanyak 160 diantaranya merupakan alat peraga kampanye calon legislatif sedangkan 49 sisanya bendera partai.  

Kalau dihitung s ejak akhir tahun 2008, saat kami memulai operasi mencabuti alat peraga kampanye pemilu 2009 yang melanggar perda, jumlahnya sudah ribuan buah, kata Kepala Satpol PP Madiun Suyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com