Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Kandung Divonis Penjara, Istri Bingung

Kompas.com - 19/09/2008, 20:55 WIB

ENDE, JUMAT - Pemerkosa anak kandung sendiri, Djibrael Kore Uly (59) telah divonis tujuh tahun penjara dalam sidang hari ini, Jumat (19/9), di Pengadilan Negeri Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Namun, di luar dugaan pihak istri, Victoria Kore Uly atas vonis hakim itu seusai sidang menjadi kebingungan dan gusar. Dia bingung bagaimana dengan nasib empat anaknya.

"Hakim hendaknya jangan memvonis terlalu berat. Kalau suami saya dipenjara terlalu lama, bagaimana nanti dengan empat anak saya yang masih sekolah. Sekarang saja mereka sudah tak masuk sekolah. Apalagi saya di sini juga hidup menumpang," kata Victoria Kore Uly, Jumat (19/9), di Ende.

Victoria juga menyatakan kekecewaannya dengan pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tak bertanggung jawab, begitu pula pemerintah daerah. "Sejumlah LSM yang semula mendorong untuk kasus ini diangkat, tapi sekarang ketika saya meminta pendampingan mereka lepas tangan. Begitu juga pihak dinas sosial waktu saya minta bantuan, mereka tak peduli," kata Victoria.

Terdakwa Djibrael divonis tujuh tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 60 juta subsider tiga bulan hukuman kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 2.000.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 10 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 6 bulan hukuman kurungan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iros Beru, hakim anggota Agus Ardianto, Yuliana E Daryanti, serta panitera pengganti Vince Laikopan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa yang juga purnawirawan di lingkungan Polres Ende itu terkuak tanggal 30 April 2008. Anak kandung terdakwa yang diperkosa waktu itu sedang duduk di kelas VI SD Inpres 13.

Istri terdakwa, Victoria memergoki terdakwa memperkosa di kamar anaknya sekitar pukul 03.00 wita. Namun, karena ada ancaman akan dibunuh oleh terdakwa, Victoria baru dapat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ende tanggal 22 Mei 2008.

Di sisi lain, Djibrael hingga vonis dijatuhkan tetap tak mengakui melakukan perbuatan tersebut. Djibrael mengungkapkan, buntut pelaporan istrinya ke polisi karena masalah rumah tangga yang berkepanjangan, salah satunya menyangkut masalah ekonomi.

"Ini memang masalah rumah tangga saya. Secara detail sebenarnya saya telah mengungkapkan dalam pledoi saya soal kronologis kejadian itu. Tapi sepertinya tak diperhatikan hakim. Saya tahun 2003 juga menjalankan operasi prostat, sehingga sejak itu saya tak dapat berhubungan seks," kata Djibrael.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com