Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Ingin Sultan HB X Ditetapkan sebagai Gubernur

Kompas.com - 02/09/2008, 07:48 WIB

YOGYAKARTA, SELASA - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap menginginkan pemerintah pusat mengangkat kembali dan menetapkan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013.
     
"Berhubung jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY periode 2003-2008 akan berakhir 9 Oktober, kami sepakat minta pemerintah pusat memperpanjangnya untuk periode 2008-2013," kata anggota DPRD DIY Dedy Suwadi di Yogyakarta, Selasa.
     
Kesepakatan itu, menurut dia, sesuai dengan sikap politik DPRD DIY yang dihasilkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY yang membahas tentang aspirasi masyarakat terhadap pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2008-2013 dan penyempurnaan status hukum atas eksistensi DIY.
     
Ia mengatakan, Pansus DPRD DIY beberapa waktu lalu telah menghasilkan sikap politik yang secara jelas dan tegas mendesak pemerintah pusat agar mengangkat kembali dan menetapkan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013.
     
Selain itu, juga mendesak DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dan mensahkannya menjadi Undang-undang Keistimewaan DIY sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 18 b dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
     
"Sikap politik DPRD DIY itu dihasilkan atas masukan dari berbagai kalangan seperti akademisi, budayawan, sejarawan, kepala desa, dan perangkat desa, serta aspirasi dari masyarakat DIY," kata Dedy yang saat itu menjadi Ketua Pansus DPRD DIY.
     
Oleh karena itu, jika sampai Oktober 2008 Undang-undang Keistimewaan DIY belum terbentuk, pemerintah pusat harus mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 136 Bab 12 yang mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
     
"Selanjutnya, pemerintah pusat menerbitkan payung hukum untuk DIY, khususnya yang mengatur tentang perpanjangan jabatan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com