JAKARTA, SENIN - Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan, yang juga terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan. Azirwan juga juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Khusus Korupsi Jakarta, Senin (1/9), majelis yang diketuai Mansyurdin Chaniago menyatakan, Azirwan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf A UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga melawan kewajibannya.
Menanggapi putusan ini, Azirwan mengatakan akan mempertimbangkan sikapnya, dan memutuskan apakah akan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.