Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahaan Diduga Lakukan Penambangan Ilegal

Kompas.com - 21/08/2008, 05:39 WIB


BENGKULU - Dua perusahaan pertambangan batubara di kawasan hutan lindung di kecamatan Taba Penanjung, kabupaten Bengkulu utara, diduga melakukan peraktek "illeggal mining" (penambangan ilegal), karena belum memiliki izin di lokasi penambangan dalam kawasan hutan lindung itu.
    
Kedua perusahaan itu, yakni  PT DMH dan BS yang merupakan perusahaan pertambangan besar swasta.
     
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Dadang suwundo, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah meminta surat izin penambangan dalam kawasan hutan lindung itu, namun pihak perusahaan belum bisa menunjukan legalitas penambangan tersebut.
     
Dengan tidak bisa memberikan surat izin penambangan di dalam kawasan hutan lindung itu, maka lokasi penambang tersebut sejak pekan lalu  ditutup sampai keluar surat izinnya.
     
"Sebelum surat izinya keluar, maka pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap ke dua penanggung jawab perusahaan itu," katanya.
     
Sesuai arahan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Soekirno, katanya, siapa saja yang merusak kawasan hutan harus diusut tuntas dan tidak pandang bulu, terlebih ada upaya penggalian bahan tambang di dalam perut bumi dalam kawasan hutan lindung itu.
     
Terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, ia mengaku, akan mendatangkan saksi ahli, baik dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkulu Utara mupun Provinsi Bengkulu.
     
Kepala Cabang PT BS Bengkulu, Made, ketika dikonfirmasikan, tidak bersedia berkomentar masalah tersebut, sedangkan penanggung jawab PT DMH  tak bisa dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com