BENGKULU - Dua perusahaan pertambangan batubara di kawasan hutan lindung di kecamatan Taba Penanjung, kabupaten Bengkulu utara, diduga melakukan peraktek "illeggal mining" (penambangan ilegal), karena belum memiliki izin di lokasi penambangan dalam kawasan hutan lindung itu.
Kedua perusahaan itu, yakni PT DMH dan BS yang merupakan perusahaan pertambangan besar swasta.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Dadang suwundo, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah meminta surat izin penambangan dalam kawasan hutan lindung itu, namun pihak perusahaan belum bisa menunjukan legalitas penambangan tersebut.
Dengan tidak bisa memberikan surat izin penambangan di dalam kawasan hutan lindung itu, maka lokasi penambang tersebut sejak pekan lalu ditutup sampai keluar surat izinnya.
"Sebelum surat izinya keluar, maka pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap ke dua penanggung jawab perusahaan itu," katanya.
Sesuai arahan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Soekirno, katanya, siapa saja yang merusak kawasan hutan harus diusut tuntas dan tidak pandang bulu, terlebih ada upaya penggalian bahan tambang di dalam perut bumi dalam kawasan hutan lindung itu.
Terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, ia mengaku, akan mendatangkan saksi ahli, baik dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkulu Utara mupun Provinsi Bengkulu.
Kepala Cabang PT BS Bengkulu, Made, ketika dikonfirmasikan, tidak bersedia berkomentar masalah tersebut, sedangkan penanggung jawab PT DMH tak bisa dihubungi.