Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Algojo Dolly Segera Dieksekusi

Kompas.com - 02/07/2008, 09:45 WIB

SURABAYA, RABU - Detak kehidupan Sumiarsih dan anaknya, Sugeng, dua terpidana mati kasus pembunuhan keluarga Letkol Marinir Purwanto, 13 Agustus 1988, tinggal menghitung hari.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga memastikan akan mengeksekusi dua warga kawasan Gang Dolly, Surabaya, itu pada Juli 2008 ini bersama tiga terpidana mati lainnya.

Kepastian eksekusi Sumiarsih dan Sugeng keluar setelah beberapa kali pengajuan grasi ditolak Presiden. Keputusan eksekusi ini bukan yang pertama kali karena pada 2003 mereka pernah akan dieksekusi, namun tidak ada kabar lanjutannya.

Jampidum Abdul Hakim Ritonga menjelaskan, Sumiarsih dan Sugeng akan dieksekusi bersama tiga terpidana mati lainnya, yakni dukun Ahmad Suradji (AS), pelaku pembunuhan terhadap 42 wanita di Medan;  Maulana Yusuf, pelaku pembunuhan di Rangkasbitung, Banten; serta seorang terpidana mati asal Purwokerta.

Abdul Hakim mengatakan, Sugeng, Sumiarsih, dan tiga terpidana mati lainnya itu tidak dapat meminta lagi penundaan eksekusi karena sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mereka lakukan. "Sudah habis upaya hukumnya," ujar Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Selasa (1/7).

Namun, mengenai kapan pelaksanaan eksekusi, hakim Ritonga menegaskan hal itu tergantung kejaksaan tinggi masing-masing daerah tempat terpidana mati berasal. Jampidum hanya menegaskan, untuk proses eksekusi ini Kejagung telah mengirim surat perintah eksekusi ke Kepala Kejaksaan Tinggi masing-masing daerah terkait.

"Yang jelas dari pihak Kejagung sudah selesai. Tergantung pada kejati tiap daerah. Kan pelaksanaannya di daerah, di tempat pertama mereka disidangkan," sambung Abdul Hakim Ritonga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sudah diproses sejak 2006 lalu.

Sebelumnya, dua warga negara Nigeria, Samuel Iwachekwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, telah dieksekusi Jumat pekan lalu.

Sumiarsih bersama suaminya, Djais Adi Prayitno, dan anaknya, Sugeng, serta menantunya, Serda Pol Adi Saputro, dinyatakan terbukti menghabisi nyawa Letkol Marinir Purwanto, istrinya, dua anak mereka, serta keponakan mereka, pada 13 Agustus 1988. Aksi pembunuhan itu dilakukan para pelaku di rumah korban di Dukuh Kupang Timur 24 Surabaya.

Perbuatan ini dilakukan karena Sumiarsih, pengelola wisma Happy di  lokalisasi Dolly, terlilit utang sebesar Rp 37 juta kepada Purwanto. Para pelaku menghantam kepala korban. Usai dibantai, para korban dimasukkan ke dalam mobil Taft (milik korban), dan mayatnya kemudian dibuang di jurang Songgoriti, Batu, Malang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com