Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Industri Kecil Pupuk Terkendala Mahalnya Perijinan

Kompas.com - 29/05/2008, 22:14 WIB

BANDUNG, KAMIS - Sejumlah produsen industri kecil pupuk di Jawa Barat mengeluhkan mahalnya biaya perijinan usaha. Akibatnya sekitar 3 0 persen dari 53 produsen industri kecil pupuk belum memiliki ijin usaha.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Pupuk Jawa Barat (AP2JB) R Adang Herry Pradity, Kamis (29/5) di sela pengukuhan dan pelantikan pengurus AP2JB di Bandung. Menurut Adang, untuk mendapatkan legalitas usaha, setiap produsen harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 15 juta untuk produsen pupuk organik dan Rp 16 juta untuk produsen pupuk non organik.

Untuk produsen pupuk kecil, biaya perijinan ini terlalu berat. "Padahal, kalau kami tidak memiliki ijin, maka kami harus berurusan dengan komisi pengawas pupuk dan pestisida di kabupaten atau kota," kata Adang.

Biaya perijinan usaha meliputi beberapa tahap, antara lain perolehan hak karya intelektual (haki) , pengajuan nomor usaha dari Pusat Perijinan Investasi (PPI), uji laboratorium, serta uji efektivitas lapangan. Kelima persyaratan tersebut membutuhkan biaya antara Rp 15 juta hingga Rp 16 juta.

Adang berharap, agar produsen industri kecil pupuk berkembang, pemerintah harus memberik an keringanan biaya perijinan sebesar 50 persen. "Dengan pengurangan biaya perijinan, pengusaha pupuk skala kecil dapat tumbuh dan mengembangkan bisnis mereka," ungkapnya.

Berdasarkan data AP2JB, sebanyak 53 produsen industri kecil pupuk di Jawa Barat mampu menghasilkan sekitar 270.000 ton pupuk per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen di antaranya adalah pupuk organik dan 25 persen sisanya pupuk non organik.

"Total omzet kami sebesar Rp 324 miliar per tahun. Sedangkan, distribusi produk meliputi Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, " jelas Adang.  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Agus Gustiar mengatakan, melihat potensi besar industri kecil pupuk Jawa Barat, pemerintah akan memberikan kemudahan perijinan.

"Saat ini memang belum ada ketentuan baru tentang biaya perijinan, namun masukan yang telah disampaikan melalui wadah asosiasi produsen pupuk akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah," ujar Agus.

Dalam rangka memberikan nilai tambah produksi, Dinas Perindustrian Jawa Barat sejak tahun 2007 membantu sejumlah industri, khususnya dalam proses pengemasan produk. Selain itu, agar produk pupuk mampu menembus pasar ekspor, pemerintah menyiapkan sarana standarisasi mutu.   

Supervisor Kredit Program Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Bandung N Priyanto menambahkan, untuk membantu usaha kecil, Bank BRI telah menyalurkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp 175 miliar untuk KUR mikro dan Rp 104,8 miliar untuk KUR kecil. "Dengan KUR, pengusaha kecil dapat memperoleh pinjaman tanpa harus menggunakan agunan," jelas Priyanto.

(A01)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com