Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alpa atau Terlambat, Pegawai Disarankan Diberi Sanksi

Kompas.com - 08/02/2008, 17:01 WIB

JAKARTA, JUMAT- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo disarankan untuk tetap memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang melanggar ketentuan jam kerja pascalibur Tahun Baru Imlek 2559. Termasuk di dalamnya adalah mereka yang tidak masuk dengan alasan sakit atau yang terlambat.

Saran atau usulan pemberian sansksi itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) DKI Firman Hutadjulu sebagai laporan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sepanjang hari Jumat (8/2) ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah RI_Nomor 30 Tahun 1980. kata Firman, pegawai yang tidak hadir tanpa pemberitahuan atau karena kelalaian disarankan agar dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat ringan hingga sedang.

Pada sidak yang dilakukan Bawasda sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tercatat ada 2.180 pegawai yang tidak hadir. 806 pegawai di antaranya tidak hadir tanpa keterangan atau terlambat.

Meskipun demikian, jelas Firman, ke-806 pegawai tersebut baru bisa dikatan alpa apabila yang bersangkutan masih tidak hadir pada inspeksi mendadak, yang akan dilakukan pada sore hari, mulai pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, pada Jumat pagi (2/8), Gubernur Fauzi Bowo mengatakan akan memberikan sanksi kepada para pegawai yang tidak masuk kerja pada Jumat (8/2). Sanksi yang diberikan itu sesuai dengan tingkat pelanggaran para pegawai. Sanksi yang berat akan diberikan kepada pegawai yang sering melakukan pelanggaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com