Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Kompas.com - 22/05/2024, 05:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komplotan pembobol rumah lintas provinsi berpura-pura menjual minyak urut untuk menentukan target.

Pelaku dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang usai ketahuan membobol dua rumah mewah di Perumahan Puri Arga Golf, Mijen, pada Senin (13/5/2024).

Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Nyamar Jadi Ojol

Tiga orang komplotan itu ialah Wahyu Widyo Pramono (54), warga Tugu, Semarang. Lalu, Satriawan alias Toha (44) dan Haerul alias Heru (29) yang merupakan warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, komplotan tersebut memanjat pagar dan membobol pintu untuk melancarkan aksi rampoknya.

"Cara mereka yakni memanjat tembok dan merusak jendela rumah korban. Lalu mengambil barang-barang berharga," ujar Irwan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/5/2024).

Dari TKP pertama yang berlokasi di Rumah Perum Puri Argo Golf Mijen, mereka menyikat ponsel, laptop, dan uang sebesar Rp 4,4 juta dalam pecahan dollar sebesar 200 USG.

"Lalu di TKP kedua yang berada di Puri Arga Golf juga, para tersangka itu menggondol sebuah laptop, sepasang anting perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 5 juta," ungkap Irwan.

Irwan membeberkan, saat beraksi, komplotan itu biasanya berpura-pura berkeliling menjual minyak urut khas timur untuk memetakan rumah-rumah yang akan disasar untuk aksi perampokan.

“Dalam melakukan pencurian, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan rumah korban dengan modus berjualan minyak urut khas timur," jelasnya.

Komplotan itu sempat kabur ke daerah Jawa Barat usai aksi pencurian. Namun, polisi berhasil menangkap mereka setelah lima hari dalam pelarian.

Baca juga: Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Irwan.

Dalam pengakuannya, tersangka Heru yang merupakan warga NTB sengaja datang di Semarang untuk aksi kejahatan berencana itu. Keduanya ditampung di rumah tersangka Wahyu yang dikenalnya saat berada di Bandung.

"Dulu saya di Bandung kenal Wahyu, sengaja ke Semarang, sasarannya rumah-rumah orang kaya yang besar," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com