KOMPAS.com - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi jalan mundur ke kantor DPRD, Selasa (21/5/2024).
Aksi itu dilakukan dalam rangka menolak RUU Penyiaran.
Sambil membawa poster berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran, para jurnalis melakukan aksi berjalan mundur dan berorasi di depan Kantor DPRD NTB.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis mengajak seluruh elemen masyarakat menolak RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Baca juga: Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia
RUU penyiaran ini dianggap mengandung beberapa pasal kontroversial dan mengancam kebebasan pers serta independensi media di Indonesia.
"Tolak RUU penyiaran yang mengekang kebebasan pers apapun dalilnya. Kebebasan pers merupakan nyawa terwujudnya pers yang sehat dan bermartabat," kata korlap aksi Muzakir, di depan kantor DPRD NTB.
RUU Penyiaran 2024 merupakan revisi Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002.
Namun draft RUU ini masih memicu kekhawatiran karena ada sejumlah pasal yang melarang kegiatan dan produk jurnalisme investigasi yang tumpang tindih dengan UU Pers nomor 40.
"Menuntut DPR meninjau ulang RUU Penyiaran pasal 42 dan 50 B tentang pembatasan kewenangan jurnalisme investigasi yang kami nilai akan mengebiri fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi," kata Muzakir.
Massa aksi juga meminta DPR merevisi pasal 34 sampai pasal 36 RUU Penyiaran tentang kewenangan KPI menyelesaikan sengketa pers selain Dewan Pers karena rentan intervensi.
Baca juga: Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi
Selain aksi jalan mundur, para jurnalis juga mengumpulkan ID card dan melakukan tabur bunga sebagai simbol duka cita.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB Sabirin Alam didampingi Humas Setwan Lalu Juan, yang menemui massa aksi menyatakan bahwa saat ini seluruh anggota DPRD NTB sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan sejumlah tuntutan yang disampaikan para jurnalis kepada pimpinan dewan.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers NTB di antaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.