Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Kompas.com - 17/05/2024, 14:06 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Jaduk Gilang Pembayun mengkritisi rencana revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok oleh DPR.

Ada tiga poin dalam draf RUU Penyiaran yang menjadi sorotan, yakni larangan penayangan konten eksklusif investigasi jurnalistik, tumpang tindih aturan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta pasal multitafsir yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam RUU Penyiaran, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menyebutkan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi termasuk dalam larangan Standar Isi Siaran (SIS).

Baca juga: Doxing, Ancaman bagi Pers di Era Digital

Jaduk menilai, jurnalisme investigasi memiliki peranan dalam memantau kekuasaan.

Dia mencontohkan, melalui karya investigasi, media mampu mengungkap praktik lembaga pemasyarakatan yang memberikan fasilitas mewah kepada narapidana koruptor atau tragedi Kanjuruhan.

“Walaupun masih rancangan, dan biasanya hanya digunakan untuk menakar respons masyarakat, jika ada larangan mengenai konten investigasi, hal tersebut bisa membuktikan bahwa ada upaya membatasi gerak-gerik pers,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Hari Pers Nasional, Mungkinkah Pekerja Media Akan Tergantikan oleh AI?


Baca juga: Mengenang Joserizal Jurnalis, Dokter Pendiri MER-C Penembus Wilayah Konflik

Pelarangan investigasi jurnalistik

Selain soal pelarangan investigasi jurnalistik, Jaduk juga menyoroti Pasal 25 ayat 1 RUU yang menyebutkan sengketa pers diurusi KPI.

Menurutnya, hal ini akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers.

Terlebih, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 42 menyebutkan, wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita, kan, belum tahu apakah KPI tetap menggunakan kode etik jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik,” cetusnya.

Baca juga: Sepak Terjang Ruhana Kuddus, Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2019

Jaduk juga mempersoalkan Pasal 56 RUU Penyiaran ihwal kebencian, fitnah, pencemaran nama baik.

“Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya,” terang dia.

Jaduk meminta kepada media untuk mengawasi kebijakan pemerintah agar tak menyalahgunakan kekuasaan mereka.

“Jangan sampai DPR, dalam hal ini Komisi I yang sedang melakukan RUU Penyiaran, menyalahgunakan kekuasaan mereka,” tandas dia.

Baca juga: Mengenal Ruhana Kuddus, Jurnalis Perempuan Pertama Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com