KOMPAS.com - Pengantin wanita di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), ternyata laki-laki.
Usai terungkapnya kasus ini, Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan meminta agar pernikahan antara "pengantin perempuan" bernama Dela La Udin dengan pria berinsial NS (25) dibatalkan.
Tak hanya itu, Kemenag Halmahera Selatan juga melaporkan Dela La Udin, atau yang bernama asli JL (26), karena diduga memalsukan data pribadi untuk memenuhi syarat administrasi pernikahan.
Selain diduga memalsukan data diri, JL juga diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pembantu pegawai pencatat nikah (PPPN) Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan.
"Kami telah resmi melaporkan saudara J terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPPN ke Polres pada Sabtu kemarin," ujar Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024), dikutip dari Tribun Ternate.
Laporan itu sudah termuat dalam surat tanda laporan nomor STPL/234/V/2024/SPKT.
Ongky mengatakan, J diduga memalsukan data diri untuk melakukan pernikahan sesama jenis. Ia menyatakan, tindakan pemalsuan data pribadi telah diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku, serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," ucapnya.
Baca juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki
Kasus pernikahan sesama jenis ini juga direspons oleh Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut).
Kakanwil Kemenag Malut meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan karena melanggar syariat agama dan budaya masyarakat.
"Selain itu, KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," ungkap Kepala Kanwil Kemenag Malut Amar Manaf, Sabtu (18/5/2024), dilansir dari Antara.
Pernikahan antara NS dan JL terjadi pada Rabu (15/5/2024).
Kedok JL diketahui setelah fisiknya diperiksa bidan setempat.
Baca juga: Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender
Sumber: TribunTernate.com, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.