SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga, TS (44) ditangkap Satreskrim Polres Salatiga karena mencuri perhiasan milik majikannya.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, TS bekerja menjadi ART di rumah majikannya di Perum Taman Kembang Arum Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, Jawa Tengah.
"Dia sudah berulangkali melakukan pencurian emas, terakhir pada April 2024 lalu," jelasnya, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai
Arifin mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat TS dihubungi majikannya pada April 2024.
"Karena sudah berulang kali izin kerja, dia ditanya mau berangkat tidak. Dijawab izin dengan alasan anaknya sedang sakit dan dijawab TS tidak masuk kerja dengan alasan akan ke Puskesmas," ungkapnya.
Karena alasan tersebut, majikannya pun curiga dan memeriksa meja rias tempat menyimpan perhiasan.
Dari hasil pengecekan diketahui ada perhiasan yang hilang, yakni satu cincin mahkota berat 8,9 gram seharga Rp 10,6 juta dan satu cincin seberat 2,359 gram seharga Rp 2,7 juta.
"Saat TS ditanya melalui pesan dan telpon oleh majikannya, ternyata tidak direspon," paparnya.
Baca juga: Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully
Menurut Arifin, karena tidak direspons oleh TS, majikannya lalu mencari keberadaan yang bersangkutan melalui agen yang merekomendasikan.
"Dari situ diketahui bahwa TS mengaku telah mengambil perhiasan-perhiasan miliknya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Salatiga," terangnya.
Berdasar laporan tersebut, tim Satreskrim lalu menangkap TS.
Baca juga: Curi Tahu dan Bumbu, Seorang Pria Diarak Jalan Jongkok di Pasar Pagi Salatiga
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar surat emas yang bertuliskan 1 cincin mahkota GE GIN 8.900 GR dan 1 cincin model engkol GE GIN 2.350 GR, yang dikeluarkan oleh Toko Mas NAGA DUNIA Wonosobo pada 28 Mei 2016 dan uang senilai Rp 800.000.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui TS telah berulang kali melakukan pencurian.
Barang yang dicuri antara lain satu anting 0,95 gram, satu gelang 8 gram, satu kalung dan bandul berbentuk hati ada mutiara berat 10 gram, satu perhiasan berbentuk salib ada permatanya 3 gram, dan satu anting 3 gram.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, modus tersangka mengambil perhiasan emas miik korban ketika tidak berada di rumah dan hal tersebut telah dilakukan berulang kali.
"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUHPidana," paparnya.
Baca juga: Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.