NAGEKEO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, calon independen atau perorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Huber Waso menyebutkan, pada pemilu 2024, DPT Kabupaten Nagekeo sebanyak 119.724.
Ratusan ribu DPT ini tersebar di tujuh kecamatan yakni Mauponggo, Keo Tengah, Nangaroro, Boawae, Aesesa, Wolowae, dan Aesesa Selatan.
Baca juga: Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024
"Untuk di Nagekeo syarat dukungan calon independen minimal 11.973 dukungan atau 10 persen dari DPT dengan ketersebaran minimal di empat kecamatan," ujar Fransiskus saat dihubungi, Sabtu (4/5/2024).
Fransiskus mengungkapkan, KPU Nagekeo telah membuka pendaftaran bakal calon perorangan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Sampai saat ini, ada dua kandidat yang melakukan konsultasi untuk maju pilkada melalui jalur independen.
Baca juga: Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024
"Ada dua kandidat (konsultasi syarat pencalonan melalui jalur independen," ujar dia.
Diketahui, pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November. Hajatan demokrasi ini digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000 syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.
Kemudian, daerah dengan DPT 250.000-500.000 minimal 8,5 persen, 500.000-1 juta 7,5 persen.
Sementara daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta syarat dukungan minimal 6,5 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.