Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara "VC", Gadis 15 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual 8 Pria

Kompas.com - 29/04/2024, 09:15 WIB
Suwandi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - FS, seorang gadis berusia 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh delapan orang di Sarolangun, Jambi.

Aksi kekerasan seksual ini berawal dari aktivitas video call asusila antara FS dan sang pacar -yang menjadi salah satu pelaku dalam tindak kejahatan ini. 

Pacar FS ternyata merekam video tersebut, serta melakukan tangkapan layar dari aktivitas percakapan dan video call tersebut.

Hasil rekaman video seks tersebut dijadikan sang pacar untuk mengancam korban. Apabila tidak diikuti, maka video tersebut bakal disebarluaskan ke media sosial. 

Baca juga: Bocah 15 Tahun 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri 

”Korban yang merasa tertekan, terancam dan takut tersebar akhirnya terpaksa mengikuti keinginan pelaku yang mengajaknya ke salah satu tempat." 

Demikian kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama melalui sambungan telepon, Senin (29/4/2024).

Kini, polisi sudah menangkap lima tersangka yakni MBA (21), AA (18), RA (18), MRZ (16), RAU (16). Sementara, tiga lainnya masih dalam pengejaran, yakni YA, RO, dan AR.

"Ya. Benar kita udah tangkap pelaku pemerkosaan. Salah satunya anak anggota dewan," kata Cindo.

Cindo mengatakan, para pelaku melakukan pemerkosaan secara bergiliran pada waktu dan tempat yang berbeda.

”Delapan pelaku ini menggilir korban di tempat dan hari yang berbeda. Terindentifikasi delapan pelaku."

Baca juga: Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

"Sebagian besar masih di bawah umur, satu orang sudah dewasa dan salah satunya adalah anak dari anggota dewan di Sarolangun,” kata Cindo lagi.

Di lokasi berbeda itu terjadi tindak pidana kekerasan seksual. Usai melakukan pemerkosaan, pelaku menginfokan kepada temannya, sehingga diperkosa secara bergilir pada hari yang berbeda.

Para pelaku dikenakan sanksi dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara," tutup Cindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontainer Tumbang Menimpa Warga yang Sedang Melayat, 1 Orang Tewas, 1 Luka Berat

Kontainer Tumbang Menimpa Warga yang Sedang Melayat, 1 Orang Tewas, 1 Luka Berat

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Warga 4 Desa Diimbau Waspada

Aktivitas Vulkanik Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Warga 4 Desa Diimbau Waspada

Regional
Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar

Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 Lewat PDI-P

Ketua DPRD Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 Lewat PDI-P

Regional
Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung

Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung

Regional
Momen Iriana Jokowi Berjoget Saat Lagu 'Rungkad' di HUT Ke-44 Dekranas

Momen Iriana Jokowi Berjoget Saat Lagu "Rungkad" di HUT Ke-44 Dekranas

Regional
Kembangkan Potensi Pertanian di Sumsel, Pj Gubernur Fatoni Berupaya Perkuat Sinergi dengan Pupuk Indonesia

Kembangkan Potensi Pertanian di Sumsel, Pj Gubernur Fatoni Berupaya Perkuat Sinergi dengan Pupuk Indonesia

Regional
Bea Cukai dan Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal di Bali

Bea Cukai dan Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkotika Ilegal di Bali

Regional
Pria di Maluku Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Kandungan

Pria di Maluku Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Kandungan

Regional
3.960 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci, 3 Batal Barangkat dan 8 Sakit

3.960 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci, 3 Batal Barangkat dan 8 Sakit

Regional
Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Ditangkap

Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Ditangkap

Regional
Pilkada Sumbawa Barat, Pasangan Nur Yasin-Sumardhan Daftar Jalur Independen

Pilkada Sumbawa Barat, Pasangan Nur Yasin-Sumardhan Daftar Jalur Independen

Regional
Banjir Sumbar, Afdel Nekat Terobos Longsor demi Temui Orangtua, Ada yang Kumpulkan Puing-puing Rumah

Banjir Sumbar, Afdel Nekat Terobos Longsor demi Temui Orangtua, Ada yang Kumpulkan Puing-puing Rumah

Regional
29 Orang Eks OPM Maybrat Berikrar Setia kepada NKRI, Alasannya Ingin Hidup Normal

29 Orang Eks OPM Maybrat Berikrar Setia kepada NKRI, Alasannya Ingin Hidup Normal

Regional
Polisi Tangkap Ibu yang Buang Bayinya di Depan Rumah Warga Cepu Blora

Polisi Tangkap Ibu yang Buang Bayinya di Depan Rumah Warga Cepu Blora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com