JAMBI, KOMPAS.com - FS, seorang gadis berusia 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh delapan orang di Sarolangun, Jambi.
Aksi kekerasan seksual ini berawal dari aktivitas video call asusila antara FS dan sang pacar -yang menjadi salah satu pelaku dalam tindak kejahatan ini.
Pacar FS ternyata merekam video tersebut, serta melakukan tangkapan layar dari aktivitas percakapan dan video call tersebut.
Hasil rekaman video seks tersebut dijadikan sang pacar untuk mengancam korban. Apabila tidak diikuti, maka video tersebut bakal disebarluaskan ke media sosial.
Baca juga: Bocah 15 Tahun 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri
”Korban yang merasa tertekan, terancam dan takut tersebar akhirnya terpaksa mengikuti keinginan pelaku yang mengajaknya ke salah satu tempat."
Demikian kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama melalui sambungan telepon, Senin (29/4/2024).
Kini, polisi sudah menangkap lima tersangka yakni MBA (21), AA (18), RA (18), MRZ (16), RAU (16). Sementara, tiga lainnya masih dalam pengejaran, yakni YA, RO, dan AR.
"Ya. Benar kita udah tangkap pelaku pemerkosaan. Salah satunya anak anggota dewan," kata Cindo.
Cindo mengatakan, para pelaku melakukan pemerkosaan secara bergiliran pada waktu dan tempat yang berbeda.
”Delapan pelaku ini menggilir korban di tempat dan hari yang berbeda. Terindentifikasi delapan pelaku."
Baca juga: Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap
"Sebagian besar masih di bawah umur, satu orang sudah dewasa dan salah satunya adalah anak dari anggota dewan di Sarolangun,” kata Cindo lagi.
Di lokasi berbeda itu terjadi tindak pidana kekerasan seksual. Usai melakukan pemerkosaan, pelaku menginfokan kepada temannya, sehingga diperkosa secara bergilir pada hari yang berbeda.
Para pelaku dikenakan sanksi dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara," tutup Cindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.