BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran Syariat Islam.
"Jadi kita memfasilitasi eksekusi hukuman cambuk oleh kejaksaan, ada dua pasangan yang dicambuk hari ini."
Demikian kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).
Kedua pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni AD, JN, HE, dan RA.
Keempat terpidana itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Kakek di Aceh Tamiang Cabuli Cucu Usia 7 Tahun, Diancam Hukuman Cambuk 100 Kali
Mereka terbukti melakukan perbuatan ikhtilat (bermesraan), sehingga dihukum 17 kali cambuk, setelah pemotongan tiga bulan masa tahanan (per bulan dipotong satu kali cambuk).
Roslina menjelaskan dua pasangan itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Alam.
Di Kecamatan Syiah Kuala, kata dia, mereka ditangkap dalam sebuah rumah kos, sedangkan wilayah Kecamatan Kuta Alam ditangkap dalam mobil di ruang terbuka atau parkiran umum.
"Kedua pasangan itu melakukan perbuatan ikhtilat, jadi sudah masuk dalam perbuatan bermesraan dan dilarang dalam Qanun Jinayat," ujar Roslina.
"Selama ini hukuman cambuk sudah mulai berkurang karena memang melihat perkembangan di Banda Aceh tingkat pelanggaran menurun. Tahun 2024 ini baru kali pertama hukuman cambuk," ujar Roslina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.