ACEH UTARA, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Provinsi Aceh, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten itu wajib mengantongi 18.827 kartu tanda penduduk atau KTP.
Jumlah itu wajib tersebar pada 14 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.
Persyaratan itu ditetapkan dalam Keputusan KIP Aceh Utara Nomor 2652 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024.
Baca juga: Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar per telepon, Rabu (24/4/2024) menyebut, regulasi itu adalah turunan dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Di dalamnya juga diatur mengenai pemenuhan syarat dukungan pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024, sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon.
“Bagi calon perseorangan atau calon independen untuk penelitian syarat akan kami lakukan mulai 27 Agustus-21 Sepember 2024 setelah tahapan pendaftaran pasangan calon,” kata Hidayatul.
Baca juga: Pilkada Banyumas, Minimal Dukungan Calon Independen Sebanyak 89.874 Warga
Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai 24-26 Agustus 2024. Sementara, pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
Dia menyebutkan, KIP Aceh Utara siap menggelar pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Semua tahapan kita persiapkan dengan baik, sehingga seluruh proses lancar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.