BANJARMASIN, KOMPAS.com - Sebanyak 800 tabung elpiji disita Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dari sejumlah agen nakal.
Penyitaan dilakukan setelah agen kedapatan menjual elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET).
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar mengatakan, penindakan terhadap para agen dilakukan untuk melindungi konsumen.
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan
"Penjualan ini melebihi HET dan kami berhasil mengamankan 800 tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram dari beberapa agen," ujar Aditya dalam keterangannya yang diterima, Selasa (23/4/2024).
Bahkan, beberapa agen di Kabupaten Tabalong berani melakukan pengoplosan dengan mengurangi isi tabung sehingga tidak sesuai berat semestinya.
Setelah dikurangi, gas kemudian dipindahkan ke tabung yang kosong untuk kemudian dijual kembali.
"Pelaku pengoplosan ini mengurangi takaran berat dari gas yang seharusnya, dari tiga pangkalan yang ditindak," bebernya.
Tidak hanya menyita tabung, polisi juga empat pelaku pengoplosan tabung elpiji.
"Kami telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial A, B, M, dan S," ungkap Aditya.
Atas adanya kasus ini, Polda Kalsel mengimbau kepada para agen untuk tetap mengikuti aturan main penjualan elpiji, terutama terhadap elpiji subsidi.
"Semua kita lakukan untuk masyarakat sehingga mereka benar-benar bisa menikmati elpiji sesuai HET dan pengawasan serta penindakan akan terus kami lakukan," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengoplos tabung elpiji kini ditahan di Mapolda Kalsel.
Mereka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.