Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Kompas.com - 28/03/2024, 16:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa.

Terdakwa perkara pencucian uang itu dinyatakan terbukti ikut melakukan money laundry hasil penjualan narkoba sabu-sabu.

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa Eka Aftarini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (28/3/2024) siang.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Lina Mukherjee, Selebgram yang Viral Makan Kulit Babi

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka menyatakan, terdakwa Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Eka, Kamis siang.

Menurut Jaksa Eka, terdakwa Adelia mengelola uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan suaminya, Kadafi alias David yang terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Baca juga: Saat Selebgram Adelia Melepas Kerinduan kepada Suami di Kursi Pesakitan...

Selain pidana penjara, Jaksa Eka memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar.

Denda ini harus dibayarkan. Jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Adelia sempat menangis sesenggukan di kursi pesakitan. Suara isak tangisnya beberapa kali terdengar dan kedua tangannya mengusap air mata bergantian.

Melihat terdakwa tidak mampu menahan emosi, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menghentikan persidangan.

"Sidang saya skor. Tenangkan diri dahulu terdakwa Adelia," kata Lingga.

Setelah memenangkan diri, terdakwa Adelia menyebut akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan dibacakannya sendiri di persidangan mendatang.

Berita sebelumnya, selebgram Adelia Putri Salma didakwa menerima uang Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi, sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.

Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama 2022-2023. Dalam satu tahun itu, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba melalui transfer sebanyak Rp 3,67 miliar.

Dari uang itu, terdakwa membeli sejumlah barang branded, rumah, mobil, perhiasan, hingga sebuah minimarket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com