SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024). Diketahui hingga Senin (18/3/2024) malam, KPU telah merampungkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu untuk 34 provinsi.
Dengan demikian, hingga Selasa (19/3/2024) masih tersisa empat provinsi lagi yang hasil pemilunya akan ditetapkan oleh KPU RI.
Menanggapi penetapan hasil Pemilu, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat tidak euforia berlebihan.
Baca juga: Ketua KPU Jabar Pastikan Serahkan Hasil Pleno Rekapitulasi Malam Ini
"Ya ditunggu aja besok tanggal 20. Ya tidak perlu euforia yang berlebihan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/3/2024).
Gibran tak menjawab detail saat ditanyai apakah ada rencana bertemu dengan capres Prabowo Subianto setelah penetapan hasil Pemilu.
"Ya nanti (bertemu dengan Prabowo)," jelasnya.
Terkait rencana menggelar syukuran kemenangan, Gibran mengatakan, belum ada.
"Nanti. Belum ada (acara syukuran)," terang dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI August Melasz mengatakan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan penetapan hasil pemilu seluruh provinsi di Indonesia pada 19 Maret.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," ujar Melasz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin.
Usai penetapan hasil rekapitulasi selesai seluruhnya, lanjut dia, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi Pemilu 2024.
Melasz menyebut, bisa saja setelah rekapitulasi pemilu selesai semuanya hasil pemilu langsung ditetapkan.
Baca juga: KPU Jabar Target Rampungkan Rekapitulasi Suara Malam Ini
Namun, masih terbuka peluang keseluruhan hasil pemilu akan ditetapkan pada Rabu (20/4/2024) atau besok.
"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Melasz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.