KOMPAS.com - Kementerian Agama RI menelusuri video yang diunggah di media sosial terkait ajaran sekelompok orang yang diduga menyimpang dari syariat agama.
Dalam video tersebut, tampak seseorang yang menyatakan bahwa poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang diperbolehkan.
Usai video tersebut beredar, sejumlah pihak mengkritik Kementerian Agama (Kemenag) lantaran dianggap tidak tegas terhadap kelompok yang menyebarluaskan ajaran yang dianggap mengarah pada seks bebas.
Kemenag melalui Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kemenag, Dedi Slamet Riyadi, pun menanggapi kritik tersebut.
Dedi mengatakan, video tersebut berasal dari rekaman yang lebih panjang di kanal YouTube Mbah Den (Sariden) dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga" yang tayang perdana pada Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Calon Suami Masuk Bui, Pasangan Kekasih Akad Nikah di Kantor Polisi
Dia menambahkan, video itu juga memperlihatkan seseorang yang menyusup ke dalam kelompok pengajian atau pengobatan yang dipimpin oleh Kiai Salamah.
Kiai Salamah merupakan tokoh yang dianggap menghalalkan seks bebas dan pernikahan tanpa mengikuti aturan syariat agama.
Dedi menduga video tersebut dibuat untuk mendapatkan perhatian masyarakat di media sosial. Karena itu, Dedi menyatakan, pihaknya perlu mengklarifikasi langsung kepada pembuat video pertama, yaitu Gus Samsudin, untuk mendapat informasi yang lebih lengkap.
Dengan demikian, dia mengungkapkan, Kemenag dapat mengambil tindakan yang tepat terkait persoalan tersebut.
“Kami melihat adanya kemungkinan video di akun YouTube Mbah Den (Sariden) dibuat untuk menarik perhatian di media sosial,” kata Dedi saat dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Caleg DPRD Provinsi Sulut Jadi Tersangka Kasus Money Politic
Dedi menekankan, setiap orang memiliki kebebasan untuk berkreativitas, mengunggah konten di media sosial, dan mengekspresikan diri. Akan tetapi, konten tersebut harus tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
“Siapa saja boleh berkreasi sesuai dengan hobinya. Boleh mengunggah foto, video, karya seni, musik, dan jenis karya lainnya tetapi karya yang diunggah tidak memicu konflik di masyarakat,” ujar Dedi.
Selain itu, Dedi pun mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, sehingga mampu membedakan konten yang berkualitas, dengan konten yang bertujuan untuk mencari perhatian semata
“Masyarakat perlu menyaring konten yang benar-benar bermanfaat dari jutaan konten yang dibuat sekadar untuk mendapatkan perhatian,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.