BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.
Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Saat ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka setelah sebelumnya Muhammad Amin (MA) diamankan petugas lebih dulu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, kedua tersangka itu adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar.
Baca juga: 3 Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Orang, Terima Rp 42 Juta dari Tiap Korban
Keduanya terlibat dalam membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut.
"Penetapan tersangka MAH dan HB (53) berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (26/12/2023) pagi dan Rabu (27/12/2023). Kini keduanya resmi ditahan," kata Fadillah dalam keterangan tertulisnya.
Fadillah menjelaskan, pada saat kapal yang membawa 137 etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023, MA dan MAH langsung memisahkan diri dari rombongan lainnya.
"Berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat komunikasi berupa handphone milik keduanya.
Berawal dari itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyeludupan orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia.
Adapun peran dari kedua tersangka, MAH sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA, dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.
"Untuk sementara alat bantu kompas belum ditemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam bila menemukan alat kompas tersebut segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," harapnya.
Kemudian, sebut Fadillah, peran tersangka HB sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas miliknya yang berisikan alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.
"Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.