JAWA BARAT, KOMPAS.com- Sopir bus Handoyo AA 7626 OA bernama Rinto Katana (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 12 orang.
Tabrakan tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Cipali di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Rindu Itu Pupus di Km 73 Tol Cipali...
Rinto yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah tersebut mengungkapkan, tidak ada persoalan pada kendaraan yang dikemudikannya.
"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat melakukan pengereman juga," ungkap Rinto di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Tak hanya kondisi kendaraan, Rinto mengaku, dirinya juga dalam kondisi baik saat menyetir.
"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal," kata dia.
Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi
Rinto mengaku dia tidak buta jalan dan mengerti medan.
"Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu dan saya juga melajukan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ungkapnya.
Dia pun pasrah atas penetapan status tersangka.
"Enggak disengaja. Ya mungkin memang kelalaian dari saya," katanya.
Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi
Polisi telah menetapkan Rinto sebagai tersangka lantaran dia dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan 12 orang penumpang tewas dan 9 orang terluka.
"Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan tersangka sopir bus PO Handoyo yang saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi.
Hal itu diketahui dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan, dan posisi persneling.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 2 Sopir Bus Handoyo Diperiksa Maraton
"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam," katanya.
Atas kelalaiannya, Rinto dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGAKUAN Sopir Handoyo Maut yang Alami Kecelakaan di Tol Cipali, Sebabkan 12 Orang Meninggal