Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Sopir Bus Handoyo: Sempat Lakukan Pengereman

Kompas.com - 17/12/2023, 14:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JAWA BARAT, KOMPAS.com- Sopir bus Handoyo AA 7626 OA bernama Rinto Katana (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 12 orang.

Tabrakan tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Cipali di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Rindu Itu Pupus di Km 73 Tol Cipali...

Pengakuan sopir

Rinto yang berasal dari Purworejo, Jawa Tengah tersebut mengungkapkan, tidak ada persoalan pada kendaraan yang dikemudikannya.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat melakukan pengereman juga," ungkap Rinto di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Tak hanya kondisi kendaraan, Rinto mengaku, dirinya juga dalam kondisi baik saat menyetir.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal," kata dia.

Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi

Rinto mengaku dia tidak buta jalan dan mengerti medan.

"Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu dan saya juga melajukan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ungkapnya.

Dia pun pasrah atas penetapan status tersangka.

"Enggak disengaja. Ya mungkin memang kelalaian dari saya," katanya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi

Kecepatan tinggi

Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore.
Dok, Tribun Jabar Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore.

Polisi telah menetapkan Rinto sebagai tersangka lantaran dia dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan 12 orang penumpang tewas dan 9 orang terluka.

"Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan tersangka sopir bus PO Handoyo yang saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

Hal itu diketahui dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan, dan posisi persneling.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 2 Sopir Bus Handoyo Diperiksa Maraton

"Kami perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 kilometer per jam," katanya.

Atas kelalaiannya, Rinto dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGAKUAN Sopir Handoyo Maut yang Alami Kecelakaan di Tol Cipali, Sebabkan 12 Orang Meninggal


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com