TANJUNG PINANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau akhirnya menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2024, sebesar Rp 3.402.492.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 123.298 atau 3,76 persen dari nilai UMK tahun 2023.
"Alhamdulillah para buruh, pengusaha dan Pemerintah akhirnya sepakat UMK 2024 Tanjung Pinang sebenar Rp 3.402.492," kata Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Plt Bupati Rekomendasikan UMK Karawang Naik 12 Persen Jadi Rp 5,79 Juta
Hasan mengatakan, besaran kenaikan ini mempertimbangkan formula yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dan UMP Kepri 2024.
"Insha Allah paling lambat besok, Jumat (24/11/2023) UMK Tanjungpinang 2024 ditetapkan," tegas Hasan.
Hasan juga menyebutkan, bahwa UMK setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Kepri tidaklah sama.
Baca juga: Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan UMK Kota Malang 2024 Sebesar 15 Persen
Hasan juga mengungkapkan, UMP Kepri juga kerap dilakukan untuk pengupahan karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
"Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari itu, memiliki penghitungan tersendiri oleh perusahaan," tegas Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.