Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Calon Pengantin di Palembang Tertipu, Pemilik WO Bawa Kabur Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 28/10/2023, 14:48 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- 14 pasangan calon pengantin di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan pemilik Wedding Organizer (WO) bernama Jaka Perdana (49).

Akibat kejadian tersebut, Jaka kini mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat II Palembang, setelah ditangkap di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah menjadi buronan selama satu bulan.

Baca juga: Kehilangan Rp 36 Juta Usai Ditipu Kerja Jadi Satpol PP Tangsel, Korban: Saya Sudah Siapkan Seragam

Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, korban terakhir yang tertipu oleh tersangka Jaka adalah Luthfiyah Hasyim (27).

Korban saat itu telah menandatangani kontrak untuk dan membayar uang muka (down payment/DP) sesuai kesepakatan untuk menggelar acara pernikahan serta resepesi pada Jumat (29/9/2023).

Namun, setelah uang dibayarkan, ternyata pelaku kabur tanpa kejelasan sehingga membuat korban melapor ke polisi.

“Total kerugian para korban itu mencapai Rp 1,3 miliar. Hasil pemeriksaan, korbannya ada 14 pasangan calon pengantin di Palembang,” kata Wira, Sabtu (28/10/2023).

Menurut Wira, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan jasa wedding organizer kepada para calon pengantin. Setelah mendekati hari acara, pelaku pun mendadak hilang tanpa jejak sehingga kasus ini dilaporkan.

“Para korban sebelumnya sudah membayar DP, jumlahnya dari puluhan juta sampai ratusan. Total yang dibawa kabur adalah Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Dijanjikan Lulus Seleksi Polisi, Warga Labuhanbatu Tertipu Rp 580 Juta

Wira menegaskan, uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri. Hasil pemeriksaan, uang penipuan itu hanya tersisa Rp 5,6 juta.

“Namun kami masih mendalami lagi buat apa saja, uang itu digunakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Jaka dikenakan pasal 372 Juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com