LANGSA, KOMPAS.com – Tim Polres Langsa, Provinsi Aceh menyita satu senjata api laras panjang jenis SS2 V5, Kamis (19/10/2023). Senjata itu diduga sisa konflik Aceh pada masa lalu.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun dalam siaran persnya, menyebutkan senjata itu diserahkan oleh salah seorang masyarakat di Desa Paya Bili, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur pada tim intel Polres Aceh Timur.
“Warga ini menyimpan senjata api sisa konflik Aceh. Dia keluarga dari pemilik senjata api. Sedangkan pemiliknya sendiri sedang merantau. Keluarganya yang menyerahkan senjata api ini,” kata Muhammadun.
Baca juga: Saat Oknum Anggota Perbakin Diduga Tembak Mati Rusa dan Merak TN Baluran Pakai Senjata Ilegal
Polisi yang mengetahui keberadaan senjata itu kemudian mendekati keluarga pemiliknya sehingga bisa diserahkan secara sukarela.
“Saya imbau masyarakat yang masih menyimpan senjata sisa konflik Aceh agar segera menyerahkan senjata itu ke polisi. Kami apresiasi masyarakat yang mau menyerahkan senjata itu,” katanya.
Dia mengingatkan, jangan sampai senjata api illegal itu digunakan untuk tindak kriminal.
“Segera serahkan ke polisi dan kami pastikan tidak akan diproses hukum jika diserahkan secara sukarela,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.