MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang akan menyelidiki terkait kemungkinan ada pelanggaran hukum soal bentrok dua kelompok di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Ruruh Wicaksono saat ditemui pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Tak Hanya 6 Motor Dibakar, Bangunan Panti Asuhan Juga Rusak akibat Bentrok di Muntilan
"Sementara kita masih mengamankan barang bukti," kata AKBP Ruruh Wicaksono.
Selain melakukan penyelidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa enam motor yang dibakar.
"Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, belum ada saksi yang kami periksa, karena semalam kita prioritaskan kondusivitas dan arus lalu-lintas," kata AKBP Ruruh Wicaksono.
Diketahui bentrok terjadi antara masa GPK Militan dan PDI Perjuangan dari BSM Jogjakarta, pada Minggu (15/10/2023)
Bentrok antara dua kubu tersebut terjadi di pertigaan Tape Ketan Jalan Pemuda Muntilan (Jalan Magelang-Jogja), Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Pasukan keamanan yang terdiri dari personil Polri Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, Polres Temanggung, dan Polres Purworejo turut serta dalam pengamanan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.