Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dihina, Pria di Bandung Tewas di Tangan Temannya Sendiri

Kompas.com - 06/10/2023, 17:04 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ade Sunawansyah alias Suuk (32) tega membunuh rekannya sendiri, Dian Herdiana alias Bolong (36) di kediaman korban di Kampung Bukit Mulya, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Manggahang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Pelaku menghabisi nyawa korbannya, lantaran tak terima dengan kata-kata korban.

Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusmana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juli 2023.

Baca juga: Keracunan Siswa SD di Bandung Barat, Terigu dan Aci Terbukti Mengandung Bakteri

"Betul kejadiannya tiga bulan yang lalu, pukul 01.00 WIB dini hari," katanya ditemui di Mapolsek Baleendah, Jumat (6/10/2023).

Tedi membenarkan, peristiwa pembunuhan awalnya dipicu pelaku tak terima dengan kata-kata yang dilontarkan korban.

Pelaku dan korban memiliki ikatan pertemanan. Saat itu pelaku mendatangi kediaman korban untuk bersilaturahmi.

Baca juga: Jelang Musim Hujan, Pemkot Bandung Ingatkan 7 Titik Potensi Banjir

Setelah asik mengobrol, keduanya bersepakat mengonsumsi minuman keras.

Dari informasi yang diterima pelaku, saat asik menenggak alkohol, ia (pelaku) mendengar korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung.

"Ya, si pelaku merasa tersinggung, kemudian marah dan sempat terjadi perkelahian," tutur dia.

Orangtua korban, sempat mencoba melerai perkelahian keduanya. Sayang, korban tak terselamatkan.

Awalnya, sambung Tedi, pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Namun, pelaku melihat botol minuman keras dan batu, langsung membenturkannya ke kepala korban.

"Orangtua korban sempat melerai, tapi mungkin tidak sanggup, kemudian pelaku melihat ada botol miras yang mereka minum, akhir di pukulkan ke kepala korban," ungkap dia.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan. Namun korban dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami luka serius di bagian kepalanya.

"Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia, karena mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan botol miras dan batu," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com