KOMPAS.com - Fakta terbaru mengenai latar belakang dokter gadungan Susanto kembali terkuak ternyata pernah memalsukan nilai rapor saat SMA.
Susanto diketahui pernah dikeluarkan dari sekolahnya saat duduk di kelas XI SMA Negeri (SMAN) 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Wakil Kepala SMAN 1 Magelang M Rofiq Muttaqin mengatakan, Susanto masuk sekolah sekitar tahun 1996, kemudian saat duduk di kelas XI, ia dikeluarkan karena kedapatan memalsukan rapor miliknya.
"Betul pernah sekolah di SMAN 1 Mertoyudan, tapi waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata M Rofiq Muttaqin, pada Selasa (19/9/2023).
Rofiq menambahkan, Susanto dikeluarkan dari sekolah sekitar tahun 1998.
Baca juga: Jaksa Sebut Dokter Gadungan Susanto Tak Mengakui Perbuatannya
Meski demikian, Rofiq mengaku tidak mengetahui secara pasti semester berapa Susanto dikeluarkan.
Sebab, ia baru bertugas di SMAN 1 Mertoyudan pada awal 2023. Informasi tersebut ia ketahui dari seniornya sesama guru.
"Tapi, tepatnya saya tidak tahu di cawu berapa, karena saya belum masuk sebagai staf pengajar," kata Rofiq.
Warga Grobogan, Jawa Tengah, ini terdakwa kasus penipuan di rumah sakit PT PHC Surabaya dan dituntut 4 tahun penjara.
Susanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo mengungkapkan 5 alasan pihaknya menuntut Susanto agar diberi hukuman maksimal.
Baca juga: Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Dirut PT PHC
Pertama, karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama.
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya; dan ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Keempat, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat," katanya saat membacakan materi tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Ugik menyebut tidak ada pertimbangan jaksa yang meringankan dalam memberikan tuntutan kepada Susanto.
Baca juga: Jaksa Sebut Dokter Gadungan Susanto Tak Mengakui Perbuatannya
"Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," terangnya.
Sebelumnya, Susanto bahkan sempat merengek meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim terhadap tuntutan yang dibacakan.
"Saya mohon keringanan hukuman Pak Hakim. Saya punya tanggungan membesarkan anak," katanya melalui video conference dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.