Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkuak, Susanto Pernah Palsukan Nilai Rapor Saat SMA, Kini Tak Akui Kasus Dokter Gadungan

Kompas.com - 20/09/2023, 07:46 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Fakta terbaru mengenai latar belakang dokter gadungan Susanto kembali terkuak ternyata pernah memalsukan nilai rapor saat SMA.

Susanto diketahui pernah dikeluarkan dari sekolahnya saat duduk di kelas XI SMA Negeri (SMAN) 1 Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Wakil Kepala SMAN 1 Magelang M Rofiq Muttaqin mengatakan, Susanto masuk sekolah sekitar tahun 1996, kemudian saat duduk di kelas XI, ia dikeluarkan karena kedapatan memalsukan rapor miliknya.

"Betul pernah sekolah di SMAN 1 Mertoyudan, tapi waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata M Rofiq Muttaqin, pada Selasa (19/9/2023).

Rofiq menambahkan, Susanto dikeluarkan dari sekolah sekitar tahun 1998.

Baca juga: Jaksa Sebut Dokter Gadungan Susanto Tak Mengakui Perbuatannya

Meski demikian, Rofiq mengaku tidak mengetahui secara pasti semester berapa Susanto dikeluarkan.

Sebab, ia baru bertugas di SMAN 1 Mertoyudan pada awal 2023. Informasi tersebut ia ketahui dari seniornya sesama guru.

"Tapi, tepatnya saya tidak tahu di cawu berapa, karena saya belum masuk sebagai staf pengajar," kata Rofiq.

Susanto tak akui perbuatannya

Warga Grobogan, Jawa Tengah, ini terdakwa kasus penipuan di rumah sakit PT PHC Surabaya dan dituntut 4 tahun penjara.

Susanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo mengungkapkan 5 alasan pihaknya menuntut Susanto agar diberi hukuman maksimal.

Baca juga: Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Dirut PT PHC

Pertama, karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama.

Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya; dan ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Keempat, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat," katanya saat membacakan materi tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Ugik menyebut tidak ada pertimbangan jaksa yang meringankan dalam memberikan tuntutan kepada Susanto.

Baca juga: Jaksa Sebut Dokter Gadungan Susanto Tak Mengakui Perbuatannya

"Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada," terangnya.

Sebelumnya, Susanto bahkan sempat merengek meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim terhadap tuntutan yang dibacakan.

"Saya mohon keringanan hukuman Pak Hakim. Saya punya tanggungan membesarkan anak," katanya melalui video conference dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com