SIKKA, KOMPAS.com - Anggota brimob Batalyon B Pelopor Maumere berinisial M dan T dilaporkan ke Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua orang warga, TNP (25) dan MR (23).
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/155/IX/2023/SPKT/Polres Sikka.
"Pihak korban melaporkan kasus ini kemarin, Senin (11/9/2023)," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: AKP Hafis Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar
Nyoman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan administrasi penyelidikan (mindik) terhadap kasus tersebut.
Agenda selanjutnya adalah pemanggilan para saksi. Dengan begitu penyidik bisa mengungkap fakta yang terjadi.
"Kita lakukan pemeriksaan untuk dapat fakta penyelidikannya. Hari ini kita siapkan panggilan semua saksi," ujar Nyoman saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Adapun penganiayaan ini terjadi jalan nasional Maumere-Larantuka, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Minggu (10/9/2023) malam.
Perwira Seksi Operasi Batalyon B Pelopor Maumere, AKP Mikael Seu menuturkan, peristiwa bermula ketika dua terduga pelaku hendak ke Mako Brimob untuk mengikuti apel malam.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Diduga Aniaya Warga Sikka hingga Babak Belur
Saat dalam perjalanan keduanya mendapati ada orang mabuk yang sedang berkelahi. Keduanya kemudian mendatangi lokasi kejadian.
"Di situ terjadi miss komunikasi, sehingga terjadilah penganiayaan itu," ujar Mikael dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Pihaknya, tambah Mikael, masih menyelidiki kasus tersebut. Jika kedua anggotanya terlibat atau melakukan penganiayaan akan diproses dan ditindak tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.