KENDARI, KOMPAS.com- Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir ricuh pada Senin (4/9/2023).
Satu orang pengunjuk rasa bernama Arul (25) terkena anak panah tepat di betis bagian kirinya dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapat perawatan medis.
Aksi pembusuran itu berawal saat Asosiasi Pemerhati Pertambangan Sultra hendak menyampaikan aspirasinya untuk mengusut keterlibatan pemilik perusahaan tambang PT Cinta Jaya dalam kasus dugaan korupsi penambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Baca juga: Polisi Tembak 5 Pelaku Pembusuran Resahkan Warga Makassar
Namun, dari arah berbeda tiba sekelompok orang tak dikenal yang membawa senjata tajam dan anak busur langsung menyerang massa yang tengah berorasi, sehingga satu pendemo terluka akibat anak busur tertancap di betisnya.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman membenarkan kejadian tersebut
Ia menjelaskan bahwa korban pembusuran yang merupakan warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari telah mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara Kendari.
Saat ini, lanjut Eka, dua orang terduga pelaku penyerangan telah menyerahkan diri. Sementara pelaku yang lain masih dalam pengejaran dari tim Buser 77 Reskrim Polresta Kendari.
"Oknum pelaku penyerangan di Kantor Kejati Sultra dua orang sudah ditangkap, inisial LJ usia 38 tahun dan HR 38 tahun," ungkap Eka dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelajar Pembuat dan Pelaku Pembusuran di Makassar dan Gowa
Sementara pelaku pembusuran, tambah mantan direktur narkoba Polda Sultra ini, masih dalam pencarian.
"Kedua orang yang saat ini bersama kami, saat kejadian melarikan diri ke daerah P2ID. Yang lain belum diketahui," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi lewat pesan singkatnya.
Sebagai tambahan, pihak Kejati Sultra telah menahan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan di IUP PT Antam di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Di antaranya eks GM PT Antam Konawe Utara, eks Dirjen ESDM, pemilik PT Lawu Agung Mining, Dirut PT KKP, Dirut PT Tristaco. Selain itu, penyidik Kejati Sultra telah menyita uang dari para tersangka sebesar Rp 79 miliar, satu unit rumah di Bekasi dan satu unit mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.