JAYAPURA, KOMPAS.com - Polres Yahukimo menyelidiki peristiwa kebakaran yang menghanguskan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo di Dekai, Papua Pegunungan.
Polisi masih mencari penyebab kebakaran yang terjadi pada Minggu (6/8/2023) itu.
Dikutip dari Antara, Minggu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan, penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap penyebab dari terbakarnya gedung tersebut.
Baca juga: Penyebab Kebakaran di Pasar Sadang Serang Bandung Diduga Korsleting Listrik
Terungkapnya kasus terbakarnya kantor KPU Yahukimo berawal saat seorang anggota Polres Yahukimo melaporkan adanya kobaran api kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Yahukimo melalui alat komunikasi radio HT.
Setelah mendapatkan laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz merespons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, api sudah padam, tetapi kantor KPU ludes terbakar.
Benny menambahkan, penyidik dari satuan reskrim kemudian melakukan olah TKP guna mengumpulkan bukti dan informasi terkait peristiwa tersebut.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut dan dari TKP diamankan barang bukti berupa satu buah seng, satu buah kayu, satu buah serpihan kaca, satu buah pintu besi, dan satu buah grendel bekas terbakar," kata Benny.
Baca juga: Kebakaran Melanda Daerah Pesisir Tarakan Selama 4 Jam, Sebanyak 158 Rumah Hangus
Polres Yahukimo berupaya mengidentifikasi penyebab pasti kebakaran serta motif di balik insiden tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tenang dan waspada serta tidak terpancing oleh provokasi atau isu yang belum terverifikasi.
“Mari kita menjaga ketenangan dan memberikan dukungan kepada kepolisian untuk mengungkap penyebab kebakaran di kantor KPU Yahukimo di Dekai," ujar Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.