Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Penyelundupan 115 Kg Sabu di Palembang Lolos Hukuman Mati

Kompas.com - 01/08/2023, 18:57 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Nurhasan alias Acun (45) terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 115 kilogram lolos dari hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Agus Rahardjo menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara untuk Acun.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 20009 tentang narkoba.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar.

“Apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan badan 1 tahun,” kata hakim saat membacakan vonis, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Pasutri di Bengkalis Terlibat Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Malaysia

Pertimbangan hakim menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Acun karena belum menerima uang sebesar Rp 115 juta yang dijanjikan oleh bandar bernama Robert yang kini masih buron.

Selain itu, pertimbangan lain hakim juga sependapat dalam pledoi terdakwa bahwa hukuman mati telah melanggar hak asasi manusia.

“Berdasrkan fakta persidangan, terdakwa diimingi upah Rp 1 juta perkilo untuk mengantarkan sabu ini ke Palembang. Namun, uang tersebut belum diterima terdakwa,”ujar Hakim.

Setelah membacakan vonis, hakim pun menutup sidang.

Kuasa hukum Acun, Supendi, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

“Klien kami memang belum menikmati upah dari bandar tersebut, vonis hakim sudah sesuai dengan pidana 20 tahun penjara, tapi kami masih menyatakan pikir-pikir,”ungkapnya.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Bandar Sabu Menghilang Setelah Ada Hukuman Penjara dari MA

Diberitakan sebelumnya, Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023).

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Perbuatan Acun dianggp telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju di Pilkada Batam, Sekda Daftar Penjaringan lewat 3 Parpol

Maju di Pilkada Batam, Sekda Daftar Penjaringan lewat 3 Parpol

Regional
Programkan Makan dan Susu Gratis, Gerindra Babel Kumpulkan Calon Kepala Daerah

Programkan Makan dan Susu Gratis, Gerindra Babel Kumpulkan Calon Kepala Daerah

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Motif Ibu di Blora Buang Bayinya, Malu Hasil Hubungan Gelap dengan PIL

Motif Ibu di Blora Buang Bayinya, Malu Hasil Hubungan Gelap dengan PIL

Regional
Kronologi Bayi Dibuang Ibu Kandungnya di Cepu Blora

Kronologi Bayi Dibuang Ibu Kandungnya di Cepu Blora

Regional
Jemaah Calon Haji Asal Banyumas Mulai Diberangkatkan, 60 Persen Lansia

Jemaah Calon Haji Asal Banyumas Mulai Diberangkatkan, 60 Persen Lansia

Regional
Depo Kayu di Kabupaten Wonosobo Terbakar, Kini Rata dengan Tanah

Depo Kayu di Kabupaten Wonosobo Terbakar, Kini Rata dengan Tanah

Regional
Warga Nawakote Flores Timur Keluhkan Sinyal Internet, Diskominfo Sebut Sudah Survei Lokasi

Warga Nawakote Flores Timur Keluhkan Sinyal Internet, Diskominfo Sebut Sudah Survei Lokasi

Regional
Resmikan 2 Desa Persiapan, Pj Bupati Flores Timur: Sebelum 2 Tahun Harus Definitif

Resmikan 2 Desa Persiapan, Pj Bupati Flores Timur: Sebelum 2 Tahun Harus Definitif

Regional
Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya, Modusnya Suruh Korban Bersemedi

Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya, Modusnya Suruh Korban Bersemedi

Regional
Main Bola di Pantai, Dua Bocah SD Tewas Terseret Ombak

Main Bola di Pantai, Dua Bocah SD Tewas Terseret Ombak

Regional
Sekolah Dilarang 'Study Tour', Disdik Bakal Beri Sanksi Tegas bagi yang Melanggar

Sekolah Dilarang "Study Tour", Disdik Bakal Beri Sanksi Tegas bagi yang Melanggar

Regional
Banten Masuk Peringkat II Realisasi Pendapatan dan Belanja Se-Indonesia, Bapenda Banten Terus Jaga Capaian Target

Banten Masuk Peringkat II Realisasi Pendapatan dan Belanja Se-Indonesia, Bapenda Banten Terus Jaga Capaian Target

Regional
Tiga ASN di Manggarai Timur NTT Ajukan Pensiun Dini demi Jadi Bakal Calon Bupati

Tiga ASN di Manggarai Timur NTT Ajukan Pensiun Dini demi Jadi Bakal Calon Bupati

Regional
Buang Bayinya yang Berumur 3 Hari, Ibu di Blora Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Buang Bayinya yang Berumur 3 Hari, Ibu di Blora Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com