Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Penjualan Singkong di Lampung Dipakai Deposit Judi Slot, Kasir Lapak Mengaku Dirampok

Kompas.com - 24/07/2023, 11:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lantaran ketakutan tidak bisa mengganti uang penjualan singkong, seorang kasir berbohong dan mengaku dirampok. Padahal, uang itu dipakai untuk deposit judi online slot.

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan. laporan palsu itu dilakukan oleh J (23), seorang kasir di sebuah lapak singkong, di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Minggu (23/7/2023) dini hari.

"Pelaku mengaku mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan kehilangan uang," kata Taufiq saat dihubungi, Senin (24/7/2023) pagi.

Baca juga: 3 Promotor Judi Online Ditangkap di Palembang, Punya 17 Akun Medsos

Taufiq memaparkan, warga Kampung Jaya Makmur itu mengadu telah mengalami perampokan pada Sabtu (22/7/2023) pukul 20.20 WIB.

"Pelaku juga mengaku uang hasil penjualan singkong sebesar Rp 8,3 juta dirampas," kata Taufiq.

Kecurigaan anggota jika laporan itu adalah peristiwa fiktif muncul setelah pelaku diajak ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut dalam laporannya.

"Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP. Hal inilah yang membuat petugas kami menjadi curiga," kata Taufiq.

Baca juga: Dua Angkot Terguling usai Balapan di Lampung, 4 Orang Terluka

Kecurigaan anggota terbukti setelah ponsel pelaku diperiksa. Polisi menemukan bukti transaksi Rp 8,3 juta untuk deposit judi slot.

Taufiq menambahkan, pelaku akhirnya mengaku jika dia tidak dirampok. Peristiwa perampokan ia karang karena ketakutan tidak bisa mengganti uang milik lapak tempatnya bekerja.

"Uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak. Agar ia tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka pelaku nekat membuat laporan palsu," kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.

"Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Taufiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Regional
Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com