KOMPAS.com - Casinih (62), ibu anggota DPR RI Bambang Hermanto ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di dalam rumahnya pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni asisten rumah tangga korban, T (43).
Rekonstruksi dilakukan di rumah korban di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Selasa (4/7/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, banyak fakta baru terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan sebanyak 50 adegan tersebut.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI di Indramayu, Pelaku Ternyata Jual Cincin Korban
Fakta-fakta ini kemudian mematahkan keterangan awal tersangka T (43) saat awal pemeriksaan.
Salah satunya adalah pelaku membunuh korban yang memergokinya saat mencuri ponsel.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami kumpulkan akhirnya tersangka mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan ini dikarenakan pada saat mencuri yaitu HP, tersangka terpergok oleh korban," ujar dia.
Ia mengatakan motif tersebut awalnya tak diakui tersangka.
"Dari pengumpulan alat bukti dan ditemukannya beberapa barang bukti maka kami simpulkan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dikarenakan ingin menguasai barang milik korban," ujar dia.
Tersangka juga menyampaikan beberapa keterangan palsu, seperti seusai melakukan pembunuhan langsung melarikan diri ke rumahnya di Kecamatan Sukamandi, Kabupaten Subang.
Baca juga: Ibu Anggota DPR Dibunuh ART, Sikap Pelaku ke Korban bagai Air Susu Dibalas Air Tuba
Namun fakta sebenarnya, tersangka lari ke wilayah Kecamatan Pamanukan, Subang dan menjual ponsel serta cincin milik korban.
Selain itu, tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp 15.000 untuk digunakan sebagai ongkos menuju Pamanukan.
Ia mengatakan pelaku menganiaya korban hingga Casinih tewas. Setelah itu pelaku mengikat tangan korban, melakban mulut dan menutupi kepala korban dengan kaisn sejenis handu.k.
Kapolres Indramayu menyampaikan, dalam pengungkapan fakta ini, polisi mengumpulkan banyak barang bukti.
Selain rekaman cctv, polisi juga meminta keterangan dari banyak saksi-saksi. Total ada 26 saksi yang dimintai keterangan, termasuk di antaranya adalah saksi ahli.
"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 339 junto, Pasal 338 junto, Pasal 365 dengan ancaman pidana seumur hidup," ujar dia.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus ART Bunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu, Hasil Otopsi hingga Sosok Casinih
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.