BATAM, KOMPAS.com–Polisi menangkap pembobol situs penjualan tiket Kapal Horizon rute Batam-Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Nasriadi mengatakan, peretas situs itu ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
“Pelaku berinisial JT, yang ditangkap Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri di Jakarta Selatan," kata Nasriadi kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Pemuda Lulusan SMP Retas Situs Web Pemerintah, Motifnya Ingin Tunjukkan Eksistensi Sebagai Hacker
Saat ini JT sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Menurut Nasriadi, peretasan laman penjualan tiket itu terjadi berulang kali sejak Februari hingga Juni 2023.
Ulah JT membuat pemesan tiket Kapal Horizon hanya bisa dilakukan secara manual.
"IT perusahaan tidak bisa lagi memperbaiki website tersebut, hingga akhirnya pihak manajemen melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib,” sebut Nasriadi.
JT disebut meretas laman penjualan tiket untuk keuntungan pribadi. Setelah bisa menguasai laman itu, dia langsung memeras korbannya.
“Motif pelaku ini untuk memperkaya dirinya sendiri dengan cara memerasa korban dan mengambil keuntungan dari penjualan tiket yang dilakukan pelaku secara dairing,” terang Nasriadi.
Baca juga: Harga Tiket Penyeberangan Batam-Singapura Naik Rp 30.000, Berlaku Mulai 2 November 2022
Nasriadi menyebutkan, keahlian pelaku JT ini didapatkannya di bangku kuliah. Dia merupakan sarjana di bidang telekomunikasi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu buah laptop Macbook, iPhone 11, 3 buah akun email.
“Dari pengakuannya, pelaku melakukan pembobolan website sejak Februari. Namun, karena tidak puas pelaku terus membobol website tersebut hingga website tersebut benar-benar tidak bisa diperbaiki oleh pemiliknya,” ungkap Nasriadi.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat JT dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar,” pungkas Nasriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.