SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, digunakan sebagai tempat kampanye partai politik (parpol).
Diketahui, pesta demokrasi lima tahunan tidak lama lagi akan dihelat. Pemilu mendatang akan dilaksanakan pada Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota akan digelar pada November 2024.
Baca juga: Gibran Kritik Cara PSI Berkampanye: Anak Muda Itu Enggak Pakai Baliho
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan Stadion Manahan merupakan fasilitas olahraga sehingga tidak boleh untuk kampanye.
"Ya enggak (boleh untuk kampanye) karena tempat olahraga," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).
Kendati kampanye dilarang, Gibran masih memperbolehkan Stadion Manahan untuk kegiatan konser. Asalkan konser yang digelar di Stadion Manahan Solo tidak berbau politik.
"Kemarin sudah tak cek ke KPU, Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun. Kemarin sudah saya sampaikan ke EO-EO juga konser akan tetap jalan. Sing (yang) penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres-capres," kata suami Selvi Ananda.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan, Stadion Manahan tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye partai politik karena merupakan salah satu fasilitas pemerintah.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sesuai ketentuan UU No 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, maka salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.