PADANG, KOMPAS.com - Seorang anak laki-laki di lbawah umur, DNF (17) ditangkap polisi karena diduga menjadi muncikari sesama jenis di Bukittinggi, Sumatera Barat.
DNF ditangkap di salah satu hotel di Bukittinggi bersama seorang korbannya, laki-laki Z (27), Rabu (14/6/2023).
"DNF kita tangkap atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang laki-laki dewasa," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Pelaku TPPO di Bali Ditangkap, Selundupkan Ibu Muda Kerja di Spa Turkiye
Fetrizal menyebutkan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga tentang adanya dugaan tindakan prostitusi sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi.
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel.
"Di sana kami menemukan pelaku DNZ sedang menjajakan korban Z ke pelanggan. Lalu keduanya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi," jelas Fetrizal.
Menurut Fetrizal, DNZ dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku dijerat dengan UU TPPO dan dikarenakan pelaku di bawah umur maka kita gunakan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Fetrizal.
Baca juga: Buru Sindikat TPPO, Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan di Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.