Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Masih Sakit

Kompas.com - 28/05/2023, 11:30 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Manokwari, KOMPAS.com - Oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisial LI yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual TPKS, mangkir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.

LI dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian SPKT Polda Papua Barat oleh seorang perempuan berinisial CR dengan nomor LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB tanggal 10 Mei 2023 tentang Dugaan Pelecehan Seksual

Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw ditemui Wartawan mengatakan, saat ini proses hukum sudah pada tingkatan penyidikan. 

Baca juga: Saat Kasus Pelecehan Seksual Lagi-lagi Terjadi di Dalam Bus Transjakarta...

"Itu kan masalah personal, tentu akan kita back up, dampingi," ucap Paulus Waterpauw Sabtu (27/5/2023).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Robertus A Pandiangan menyebut, setelah peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, hingga saat ini LI belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan LI sebagai saksi belum tuntas, (karena) yang bersangkutan masih sakit jadi masih diagendakan lagi pemeriksaan lanjutan sebagai saksi," kata Wadirkrimum Polda Papua Barat, Minggu (29/5/2023)

Pemeriksaan lanjutan, kata Pandiangan, masih menyesuaikan situasi dan kondisi kesehatan LI.

"Melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan, nanti akan di infokan kembali," kata AKBP Robertus Pandiangan.

Baca juga: Pelajar SMK di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sempat Disekap 4 Hari

Sebelumnya pada Jumat (19/5/2023) Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi atau korban dan alat bukti yang diperoleh, bahwa perkara dugaan terjadinya Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan korban saudari (CR) yang dilakukan oleh saudara (LI) telah memenuhi unsur.

"Sesuai Undang-undang RI. Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS dan untuk peningkatan status perkara dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke Tahap Penyidikan," ujar Robertus

Pasal yang digunakan sebagaimana dimaksud, Primer Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com