Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Brebes

Kompas.com - 05/05/2023, 16:27 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Polres Brebes menetapkan 14 pemuda warga Desa Kaliwingi sebagai tersangka atas tewasnya seorang pemuda warga Desa Kertabesuki, Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan ke-14 tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan 5 pemuda Desa Kertabesuki yang terjadi di areal tambak Desa Kaliwlingi pada Kamis (4/5/2023) dini hari.

"Dari 14 pelaku semua memiliki peran masing-masing sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan lagi. Yang jelas akan kami proses secara hukum dan berkeadilan," kata Guntur saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Polisi Proses Hukum Aksi Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Kambing di Blitar

Guntur mengungkapkan, kejadian bermula saat dua orang dari kedua kelompok pemuda dua desa saling tantang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

"Awalnya adalah pelaku Widi menerima chatting WA yang sifatnya ajakan tantangan. Akhirnya kedua kelompok berdatangan ke daerah pesisir Kaliwlingi, atau jalan area tambak. Awalnya duel satu lawan satu," kata Guntur.
Baca juga: Polisi Tangkap 12 Terduga Pelaku Pengeroyokan 5 Pemuda di Brebes

Saat itu, pihak korban yang datang hanya lima orang. Sementara di lokasi sudah ada belasan tersangka. Awalnya terjadi duel satu lawan satu hingga terjadi pengeroyokan.

Hingga akhirnya dari pihak pelaku ada yang menggunakan senjata tajam jenis samurai dan pisau hingga melukai tubuh korban dan teman lainnya.

"Korban tewas karena luka di bawah ketiak sebelah kiri akibat senjata tajam. Hasil otopsi juga ada air di paru-paru. Saat perkelahian korban sampai jatuh ke lumpur. Korban kepalanya sempat dicelupkan ke air sehingga muncul air di paru-paru," kata Guntur.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Selain sebilah samurai, pisau, hingga 3 botol minuman meras.

Ke- 14 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda," kata Guntur.

Atas peristiwa itu, diakui Guntur sempat terjadi ketegangan di dua desa. Sejumlah personel Brimob Polda Jateng sampai harus diterjunkan untuk berjaga. Atas pendekatan polisi, situasi di dua desa akhirnya kembali kondusif.

Guntur meminta warga dua desa tak perlu sampai terprovokasi. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Para pemuda agar jangan sampai terprovokasi, dan para orangtua agar mengingatkan yang muda-muda," pungkas Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com