Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekskavasi Artefak yang Ditemukan di Banyuwangi Tunggu Balai Pelestarian Kebudayaan Jatim

Kompas.com - 05/05/2023, 09:18 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ribuan batu bata kuno yang ditemukan di areal tambang galian c Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi masih belum bisa dilakukan ekskavasi.

Ekskavasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data melalui penggalian tanah yang dilakukan secara sistematik untuk menemukan suatu atau himpunan tinggalan arkeologi dalan situasi insitu.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyuwangi menunggu koordinasi dari Pemerintah Kabupaten dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur.

"Kita nunggu koordinasi dengan Pemkab (Bappeda) dan BPCB Jawa Timur (BPK Sekarang) di Mojokerto," kata salah satu TACB Banyuwangi, Ilham Triadinagoro, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Pemkot Amankan Piala dan Artefak ke Gelora 10 November Usai Wisma Karanggayam Surabaya Dirusak

Biasanya dalam ekskavasi akan digunakan sistem Tespit dengan cara membuat titik-titik kotak galian secara acak. Sistem ini berbentuk kotak-kotak yang berpencar sporadis di sekitar cagar budaya yang akan diberi zona perlindungan.

Sedangkan teknik penggaliannya menggunakan lot, dimana setiap lot ditentukan oleh perubahan data arkeologis.

Dengan ekskavasi diharapkan akan diperoleh sebaran temuan, hubungan antar temuan, stratigrafis tanah, lingkungan alam dan manusia setelah temuan mengalami deposit.

Sementara itu sejumlah langkah telah dilakukan agar lokasi diduga situs tersebut, tetap aman dari penjarahan atau pencurian oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Yang pertama, kata Ilham, adalah mengupayakan penghentikan segala aktivitas penambangan pasir di lokasi penemuan artefak.

"Kemudian memasang garis polisi di sekitar tempat yang sudah tergali untuk mengamankan lokasi. Utamanya bata merah berukuran jumbo yang berserakan," ungkap Ilham.

Pihaknya juga mengingatkan untuk masyarakat tidak membawa atau merusak benda tersebut.

Karena pelanggaran UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bisa diberlakukan jika obyek sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Apalagi Pasal 26 Ayat (4) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat atau di air sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya.

Ketentuan pidana UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 103, adalah "Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, ribuan batu bata kuno ditemukan di areal tambang pasir galian c di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jumat (28/4/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com