Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Besar Sudah Dilarang Melintas di Tol Tangerang-Merak

Kompas.com - 18/04/2023, 05:27 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 WIB, angkutan barang dilarang atau dibatasi melintas di ruas Tol Tangerang-Merak.

Pembatas tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: KP-DRJD 2616/2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

"Akan diberlakukan Pembatasan Angkutan Barang pada Periode Arus Mudik Lebaran 2023 mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00WIB sd Jum'at, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," kata Manajer CSR dan Humas Astra Tol Tangerang Merak, Uswatun Hasanah melalui keterangan tertulisnya. Senin.

Baca juga: Ada Diskon 20 Persen di Ruas Tol Tangerang-Merak, Catat Tanggalnya

Jenis kendaraan kendaraan angkutan barang yang dilarang yakni:

a. Mobil barang dengan jumlah berat diijinkan (JBI) lebih dr 14.000 kg

b. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih

c. Mobil barang dengan kereta tempelan

d. Mobil barang dengan kereta gandengan

e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:

- Hasil galian: tanah; pasir; dan/atau batu

- Hasil tambang, dan

- Bahan bangunan

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, larangan truk melintas di jalan tol dan non-tol berlaku sore ini.

Selain di ruas tol dan non tol, angkutan barang juga dilarang menyebrang di Pelabuhan Ciwandan. Namun, untuk angkutan barang dengan muatan BBM, bahan pokok, hantaran uang, pupuk, hewan ternak dikecualikan.

"Sore ini diberlakukan, saat ini personil sedang menyisir rest area di tol Tangerang Merak agar truk yang parkir segera jalan menuju Pelabuhan Ciwandan atau BBJ ," kata Firman.

Baca juga: Lepas 28 Bus Mudik Gratis, Bupati Tangerang Imbau Pemudik Tak Kembali Membawa Saudara

Jika ada truk yang nekat melintas, Polda Banten akan memberikan sanksi berupa tilang, dan diminta untuk memarkirkan kendaraannya.

"Tidak boleh ada lagi (yang melintas) kalaupun ada bisa kita lakukan penegakan hukum. Sebab, aturan SKB itu sudah jelas dilarang dan kita sudah sosisialisasikan," tegas Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com