Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Yosua Gelar Doa Bersama Menanti Keadilan

Kompas.com - 13/02/2023, 11:39 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

JAMBI, KOMPAS.com - Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua menggelar doa bersama di makam sebelum pelaksanaan persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) pagi.

Doa bersama ini dipimpin oleh Rohaniawan Pendeta Royanto Situmorang.

Doa bersama ini dihadiri kedua bibi Brigadir Yosua, Roslin dan Rohani Simanjuntak, paman dan pendeta.

Baca juga: Besok, Orangtua Brigadir Yosua Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Kita berdoa untuk hari ini agar keputusan sidang yang di putuskan hakim agar dapat memutuskan vonis Ferdy Sambo dengan memenuhi rasa keadilan," ujar Pendeta Roy.

Keluarga berharap, vonis yang diberikan untuk Ferdy Sambo Cs dapat sesuai dengan perbuatannya.

Selain itu doa bersama ini sekaligus mendoakan orangtua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta keluarga agar dapat diberikan kekuatan dan ketabahan. Orangtua Brigadir Yosua disebut akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Roslin meminta kepada majelis ghakim agar Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai pasal 340 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Tatapan Tajam Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo Saat Sidang Pembacaan Vonis

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Keluarga Gelar Doa Bersama di Makam Brigadir Yosua, Menjelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

SUMBER: KOMPAS.com (Singgih Wiryono | Editor : Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com