Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Membobol Motor Ketua RT di Lampung, Residivis Paruh Baya Dihajar Warga Nyaris Tewas

Kompas.com - 11/11/2022, 19:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya hampir tewas dihajar massa saat mencuri sepeda motor milik ketua RT di Bandar Lampung.

Motor matik itu memiliki kunci rahasia sehingga tidak bisa menyala, meski kunci stang sudah dibobol pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Gang M Agus, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto mengatakan, pelaku adalah seorang residivis berusia paruh baya.

Baca juga: Pria Asal Solo Ditemukan Tewas saat Membobol Warung di Sukoharjo

"Inisial pelaku FI, usia 46 tahun. Pelaku ini residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2022 lalu," kata Adit di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Jumat (11/11/2022).

Adit mengatakan pelaku sempat dipukuli oleh warga sekitar lantaran kepergok mencuri sepeda motor milik korban Anggi Susanti.

"Kebetulan pada saat itu ada anggota yang sedang berpatroli, melihat ada aksi main hakim oleh warga, kita selamatkan dahulu pelaku, lalu kita bawa ke mapolsek," kata Adit.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor BE 2122 ACB itu hendak dicuri di rumah korban. Ketika itu pelaku sudah berhasil merusak kunci stang motor itu.

"Kunci stang sudah dirusak menggunakan kunci T, tapi motor korban ternyata dilengkapi dengan kunci rahasia, jadi tidak bisa hidup," kata Adit.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor itu dengan maksud hendak dibawa kabur.

Namun, baru sekitar 50 meter dari lokasi, ada seorang warga yang mengenali sepeda motor korban.

Baca juga: Puluhan Motor Rusak Tertimpa Pohon di Balai Kota, Biaya Perbaikan Bakal Ditanggung Asuransi

Warga itu langsung berteriak dan pelaku kemudian dikepung warga setempat.

Pelaku tidak bisa berkutik dan dipukuli oleh massa yang berkumpul di lokasi.

Dalam keadaan babak belur, pelaku diselamatkan oleh anggota kepolisian dari amuk massa.

Adit menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat

Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat

Regional
Beri Dukungan ke Mantan Wabup Sadewo dalam Pilkada Banyumas, PAN Merapat ke PDI-P

Beri Dukungan ke Mantan Wabup Sadewo dalam Pilkada Banyumas, PAN Merapat ke PDI-P

Regional
Theodora Melsasail Lestarikan Budaya Lisan di Maluku dalam Karya Tari Berjudul Kwele Batai Telu

Theodora Melsasail Lestarikan Budaya Lisan di Maluku dalam Karya Tari Berjudul Kwele Batai Telu

Regional
Buntut Kericuhan Laga Tarkam Piala Bupati Semarang, PSSI Akan Lakukan Investigasi

Buntut Kericuhan Laga Tarkam Piala Bupati Semarang, PSSI Akan Lakukan Investigasi

Regional
Perampokan di Pati, Pelaku Sisakan Uang Rp 8 Juta lalu Bawa Kabur 1 Kg Emas Senilai Rp 1,37 Miliar

Perampokan di Pati, Pelaku Sisakan Uang Rp 8 Juta lalu Bawa Kabur 1 Kg Emas Senilai Rp 1,37 Miliar

Regional
Usai Dialog, Wapres Ma'ruf Amin Tanda Tangani Prasasti Pusat Pemerintahan di Papua Selatan

Usai Dialog, Wapres Ma'ruf Amin Tanda Tangani Prasasti Pusat Pemerintahan di Papua Selatan

Regional
Identitas Mayat Pria di Kalsel yang Tewas Tertimpa Potongan Beton Terungkap

Identitas Mayat Pria di Kalsel yang Tewas Tertimpa Potongan Beton Terungkap

Regional
Dapat Laporan di Medsos, Mas Dhito Bantu Perbaikan Rumah Warga di Desa Sendang

Dapat Laporan di Medsos, Mas Dhito Bantu Perbaikan Rumah Warga di Desa Sendang

Regional
Gelar Dzikir Bersama Doakan Kejayaan Lamongan, Pak Yes: Mari Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Gelar Dzikir Bersama Doakan Kejayaan Lamongan, Pak Yes: Mari Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Regional
Terus Gempur Rokok Ilegal, Lamongan Jadi Pengelola DBHCHT Nomor 1 di Jatim

Terus Gempur Rokok Ilegal, Lamongan Jadi Pengelola DBHCHT Nomor 1 di Jatim

Kilas Daerah
Perjalanan Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Perjalanan Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Regional
Amankan Pasokan Air Saat Kemarau, BMKG Realisasikan Program TMC di Lamongan

Amankan Pasokan Air Saat Kemarau, BMKG Realisasikan Program TMC di Lamongan

Regional
Tabrak Pembatas Jalan, Pengendara Motor di Sikka Tewas

Tabrak Pembatas Jalan, Pengendara Motor di Sikka Tewas

Regional
Update Pilkada Kota Tegal: 10 Nama Daftar Penjaringan PDI-P, Ada Ketua DPC Edy Uyip

Update Pilkada Kota Tegal: 10 Nama Daftar Penjaringan PDI-P, Ada Ketua DPC Edy Uyip

Regional
Gara-gara Utang, Seorang Perempuan di NTT Dipukul Pakai Knalpot di Kepala

Gara-gara Utang, Seorang Perempuan di NTT Dipukul Pakai Knalpot di Kepala

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com