Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 74 Tahun di Maluku Tengah Aniaya dan Perkosa Bocah 9 Tahun, Terungkap karena Tetangga Curiga

Kompas.com - 07/11/2022, 14:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - SM, seorang kakek warga kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, provinsi Maluku ditangkap polisi lantaran memerkosa seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun.

Kakek berusia 74 tahun ini melancarkan aksi tidak senonoh itu setelah mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar.

Sebelum melancarkan aksinya, SM terlebih dahulu menganiaya korban. Adapun perbuatan tidak bermoral itu dilakukan SM terhadap korban pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Perkosa 2 Remaja Bergilir, Pelaku Mengaku Terinspirasi Video Porno

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan kasus tersebut terbongkar berawal dari seorang tetangga korban yang melihat pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku.

“Jadi kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat pelaku membawa masuk korban di rumahnya,” kata Mido Manik kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Saat itu, kata Mido, saksi yang merasa curiga kemudian menghubungi ibu korban. Setelah itu ibu korban langsung mendatangi rumah kakek  tersebutuntuk mengecek putrinya tersebut.

“Saat sampai di rumah pelaku ibu korban melihatnya sudah tidak ada lagi. Ibu korban kemudian pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Mido mengatakan, sesampai di rumah, ibu korban langsung langsung menanyai anaknya. Saat itulah korban kemudian menceritakan semua perbuatan pelaku kepadanya.

“Korban menceritakan bahwa dia telah dipukuli kemudian disetubuhi oleh pelaku,” sebutnya.

Setelah mendengar pengakuan putrinya itu, ibu korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon untuk melapor SM guna diproses secara hukum.

Baca juga: Ancam Sebar Video Bugil, Guru Honorer di Sumsel Perkosa Pelajar SMA

Menurut Mido polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian menangkap pelaku pada Kamis (3/11/2022).

“Pelaku telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersnagka, saat ini yang bersangkitan telah di tahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon,” katanya.

Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com