BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun angkat bicara soal terungkapnya kasus sodomi yang dilakukan YHS alias S (19), salah satu guru ngaji Pondok Pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hariun mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang biasa menangani kasus kekerasan, baik kekerasan fisik atau kekerasan seksual terhadap anak.
Ia menyebut, kasus tersebut telah diketahui oleh Dinas dan jajarannya, terutama tim Satgas PPA di tingkat Kecamatan.
Baca juga: Guru Mengaji di Kabupaten Bandung Cabuli Santri sejak Agustus 2021, 3 Anak Jadi Korban
"Sampai saat ini, untuk kasus serupa, kami ada unit juga di tingkat Kecamatan, ada pendampingan hukumnya, ada psikolognya juga," katanya dihubungi, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, tim di tingkat kecamatan tersebut tidak hanya bertugas menangani saja, namun juga mendeteksi permasalahan serupa sejak dini.
Ia menyebut, siap menerima penanganan korban, bahkan jika trauma korban terlalu dalam. Pihaknya, siap membawa para korban ke Selter penyembuhan psikologis.
"Tapi kita tetap, dengan adanya kasus ini, rujukannya dari Polresta Bandung, jadi kita sama-sama mendampingi korban. Kepolisian menangani pelakunya dan kami menangani korbannya," ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku kerap berkoordinasi dengan jajaran kepolisian. Kolaborasi ini sudah berlangsung, sebab kedua lembaga, kata dia, memiliki peran penting dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Malang yang Ditangkap Kakak Korban Resmi Jadi Tersangka
"Kepolisian dengan kita sudah sering bersama-sama. Pelaku urusan kepolisian, tapi korban kita yang akan menanganinya. Apalagi mereka juga masih anak-anak, salah satunya kalau dia mendapatkan kekerasan dia butuh trauma healing, atau psikologinya. Makanya kita di selter terus dibangun dan diberdayakan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.