Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta "Uang Keamanan" ke Alfamart, 2 Preman di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/09/2022, 19:54 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua orang preman di Bandar Lampung tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian. Keduanya memeras sejumlah minimarket dengan dalih uang keamanan.

Setidaknya tiga toko minimarket Alfamart yang berada di sepanjang Jalan RE Martadinata, Bandar Lampung menjadi sasaran pemerasan.

Kapolsek Teluk Betung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Yana mengatakan, dua pelaku yang dilaporkan melakukan pemerasan adalah RA (36) dan DED (36) warga Kecamatan Teluk Betung Barat.

"RA sudah kita amankan, sedangkan satu pelaku lain yakni DED masih dalam pengejaran dan masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Yana di Bandar Lampung, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Viral, Pencuri Gondol Rp 591 Juta dari Mobil yang Antre BBM di SPBU OKU Sumsel

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor LP/B/439-B/2022/SPKT/Polsek TBT/POLRES BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 September 2022.

Pelaporan ini dilakukan lantaran pengelola minimarket Alfamart di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Way Tataan, merasa gerah dengan aksi pemerasan kedua pelaku itu.

Pada hari kejadian, Kamis (15/9/2022) kedua pelaku masuk ke dalam toko sekitar pukul 16.00 WIB.

Salah satu pelaku langsung mendatangi meja kasir dan meminta uang Rp 300 ribu ke pegawai Alfamart.

"Alasan pelaku karena Alfamart belum membayar uang keamanan pada bulan September 2022," kata Yana.

Lantaran merasa terintimidasi, pegawai toko memberikan uang sebesar yang diminta pelaku. Pelaku lalu mengancam agar peristiwa itu tidak diviralkan atau diunggah ke media sosial.

"Pelaku juga mengancam supaya tidak melapor ke polisi," kata Yana.

Baca juga: Hendak Tikam Polisi, Pencuri Sapi di Sumba Timur Dihadiahi Timah Panas

Dari penyelidikan polisi dan bukti rekaman kamera CCTV di lokasi, aparat kepolisian mengetahui identitas kedua pelaku.

"Pelaku RA kita tangkap di rumahnya pada 21 September kemarin, selanjutnya dibawa ke mapolsek untuk diperiksa," kata Yana.

Dari pemeriksaan, pelaku RA mengakui telah melakukan pemerasan di tiga toko Alfamart yang berada di Jalan RE Martadinata, yaitu di Kecamatan Hanura dan Pasar Cimeng.

Yana menambahkan, pelaku saat ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com