AMBON, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin Bin Tahir, menjalani pemeriksan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Selasa (27/9/2022).
Pemeriksaan terhadap Hamin dilakukan tim penyidik Subdit III Tipikor terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017.
Hamin mulai memasuki kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik sekira pukul 14.30 WIT.
"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Hamin sambil berlari kecil memasuki ruang penyidikan saat dicegat wartawan, Selasa sore.
Baca juga: Dituntut Segera Ungkap Sejumlah Kasus Pidana, Kapolda Maluku: Kami Tidak Boleh Salah Tangkap
Selain Hamin, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Maluku, Femmy Sahetapy.
Keduanya diperiksa seputar dugaan kasus penyimpangan anggaran tukar guling lahan yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 3 miliar.
"Hari ini yang diperiksa yaitu mantan Sekda Maluku dan mantan Kadis Perpustakaan," kata Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Maluku, Kompol Indra Sandi Purnomo kepada waratwan di kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku.
Baca juga: Ketua DPRD Maluku Dilaporkan ke Polisi Terkait Utang Piutang
Menurutnya, sesuai jadwal, mantan Gubernur Maluku Said Assagaff harusnya juga ikut menjalani pemeriksaan hari ini, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Pak Said Assagaff berhalangan hadir karena beliau sakit," katanya.
Indra mengaku, pihaknya akan mengagendakan ulang pemanggilan kepada mantan gubernur Maluku tersebut.
"Nanti diagendakan pemanggilan ulang," ujarnya.
Sehari sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa empat mantan pimpinan DPRD Provinsi Maluku sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.