Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Pria ini Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 26/07/2022, 17:42 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

MARABAHAN, KOMPAS.com - Seorang pria warga Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IW (30) ditangkap karena menyebarkan video mesum mantan kekasihnya yang masih di bawah umur di media sosial.

IW ditangkap tim gabungan dari Reserse Mobile Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Kertak Hanyar saat bersembunyi di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Baca juga: Iseng, Siswa SMP Sebarkan Video Mesum Sang Pacar ke Medsos, Dijerat UU ITE

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai mengatakan, saat diinterogasi petugas, IW mengaku sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya sudah punya pacar baru.

"Pelaku menyebarkan video mesum saat bersama korban tersebut karena pelaku sakit hati saat mendapat informasi bahwa korban saat itu mempunyai pacar baru," ujar Kombes M Rifai dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7/2022).

Usai menyebar video mesum bersama mantan kekasihnya, IW kemudian kabur ke wilayah Barito Kuala untuk bersembunyi.

Tak lama, video mesum pelaku dan kekasihnya cepat tersebar dan menjadi perbincangan warga.

"Korban menanggung malu dengan orang-orang yang dikenalnya karena video saat mesum bersama sang pacar telah tersebar luas di media sosial," jelasnya.

Baca juga: Video Mesum Sepasang Remaja Hebohkan Kabupaten Madiun, Ini Kata Polisi

Mengetahui video mesumnya bersama pelaku telah tersebar, korban kemudian mengadu ke kedua orangtuanya.

Kedua orangtua korban yang tak terima, langsung membuat laporan kepolisian di Polsek Kertak Hanyar.

Tanpa menunggu lama petugas gabungan bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu tengah duduk di atas sebuah jembatan.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyebarkan video mesum mantan kekasihnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com